MEDAN, SUARAPERSADA.com – Hukuman mati bagi bandar Narkoba saat ini menjadi atensi pemerintah. Untuk itu Lembaga Hukum (LBH) di Sumut harus berupaya semaksimal mungkin agar para bandar Narkoba diberi Hukuman berat seperti Hukuman mati. Hal itu agar membuat efek jera bagi para pelaku lain yang saat ini belum tertangkap. Selain itu harus ada kesingkronan antar Lembaga Hukum dalam pemutusan perkara Narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander menyebutkan para bandar Narkoba di Kota Medan yang selama ini ditangkap pihaknya dalam proses penyidikan, telah diberi pasal yang cukup berat bahkan sampai pasal Hukuman mati dan kelanjutan proses tesebut diserahkan kepada jaksa.
“Tetapi apakah para bandar narkoba tersebut divonis mati, itukan kerja jaksa dan hakim,” kata Dony.
Dony menyebutkan, pihaknya selama tahun 2014 banyak mengungkap Kasus-kasus Narkoba yang terbilang sangat besar dan dan di awal tahun 2015 pihaknya juga berhasil mengungkap 2 ton Narkoba jenis Ganja yang masuk ke Kota Medan.
“Kalau bandar yang kita tangkap semuanya sudah kita terapkan pasal Hukuman mati, tapi proses selanjutnya tanya Jaksa dan Hakimlah,” pungkasnya.
Mananggapi pernyataan Kasat Narkoba Polresta Medan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejari Medan Dwi Agus Arfianto menyebutkan, pihaknya tetap Konsekwen kalau penanganan Kasus Narkoba tetap menjadi etansi pihaknya, dengan memberi tuntutan yang sangat berat seperti Hukuman mati. Pada tahun 2014 ada lima terdakwa Kasus Narkoba yang kita tuntut Hukuman mati tetapi, dalam vonis Hakim mereka divonis Hukuman seumur hidup,” ungkap Dwi Agus Arfianto.
Lanjut Dwi, saat ini telah ada Standard Operating Procedure (SOP) dari pimpinan kalau penanganan Kasus Narkoba yang klafikasinya besar harus diberi tuntutan dan divonis Hukuman mati. SOP tersebut, juga diberikan kepada para Hakim dalam penanganan Kasus Narkoba,” pungkas Dwi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Granat Sumut Hamdani Harahap menyebutkan, Pemerintah agar menghukum mati pengedar dan bandar Narkoba di Kota Medan, karena selama ini mereka yang telah menghancurkan moral generasi muda harapan Bangsa. Pemasok narkoba dari dalam dan luar negeri itu wajar, divonis mati sehingga dapat membuat efek jera bagi gembong lainnya,” katanya.
Menurutnya,Pemberian hukuman mati terhadap Big Bos Narkoba itu, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jadi, hukuman mati tersebut jangan hanya dilaksanakan terhadap kurir narkoba yang merupakan orang suruhan sindikat narkoba tersebut,” ujarnya.
Hamdani menyebutkan, penerapan hukum mati terhadap pengedar dan bandar narkoba itu harus tegas dan bijaksana serta, jangan terkesan pilih kasih semestinya, pengedar narkoba dengan kurir harus sama-sama dijatuhi hukuman mati, karena mereka dianggap bersekongkol memasok serta menyeludupkan barang terlarang itu,” kata Advokat/Pengacara terkenal di Sumut. (win)














































