MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga kabur terpontang panting saat hendak dikonfimasi awak media usai menjalani sidang di Bidang Propam Polda Sumut, (21/01).
Sinaga disidang dan diperiksa di Bidang Propam pukul 11.00 Wib, hingga selesai sekira pukul 13.30 WIB atas dugaan penyelewengan anggaran Dana pengamanan Pemilu Prisiden 2014. Awak Media yang hendak meliput jalannya sidang tidak dibenarkan masuk, sehingga menunggu di alun-alun Bidang Propam.
Usai di sidang dan diperiksa lebih kurang dua setengah jam Kapolres Batubara keluar, awak media yang telah menunggu di alun-alun Bidang Propam langsung menghampiri Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga hendak konfirmasi tidak berhasil. Kapolres mengelak, dia sempat berputar-putar di halaman mencari supirnya. Tetapi karena mobilnya jauh dari Propam, AKBP JP Sinaga lari ke gedung Dit Narkoba yang berada di samping gedung Bidang Propam.
Sementara para Pemburu Berita mengejar dari belakang dan berhenti karena JP Sinaga masuk ke dalam salah satu ruangan. Sekira 15 menit dia keluar dari ruangan, langsung masuk ke dalam mobil.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasi mengatakan, AKBP JP Sinaga menjalani sidang disiplin. “Pelanggarannya karena tidak menaati aturan yang berlaku pada saat pelaksanaan pengamanan pilpres,” katanya.
Pimpinan sidang, Kabid Hukum Kombes Pol. Aman Gane, Karo SDM Kombes Pol Tabana Bangun dan Karo Rena Kombes Pol Kasmudi, yang memutuskan sanksi berupa teguran tertulis kepada AKBP JP Sinaga. “Dari pemeriksaan tidak ada penggelapan dana, hanya kesalahan administrasi saja, tidak tertib,” pungkas Helfi Assegaf.
Helfi mencontohkan, saat pengamanan Pilpres, surat perintah (sprint) dari Polda hanya untuk tiga orang, tetapi Kapolres melibatkan 10 orang. Akhirnya dana yang harusnya untuk tiga orang dibagi untuk 10 orang karena itu, saat pemeriksaan laporan oleh pengawas operasi, ada yang tidak wajar sehingga perlu dilakukan pemeriksaan,” sebut Helfi Assegaf.
Menurut Kabid Humas ini, sanksi teguran tertulis untuk seorang Kapolres termasuk berat. Ini menjadi catatan, jika ada kesalahan lainnya sanksi bisa menjadi lebih berat berupa pencopotan dari jabatan,” tegasnya.
Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP JP Sinaga terhadap seorang pengusaha di Batubara, H Mahmudin Nasution (50), tidak disebutkan dalam sidang disiplin itu. Sidang hari ini hanya soal pengamanan pilpres saja,” kata Helfi Assegaf.
Dalam kasus dugaan pemerasan itu, AKPB JP Sinaga disebutkan meminta uang kepada H Mahmudin sebesar Rp30 juta untuk melepas mobil Toyota Fortuner BK 2429 RK yang diduga bodong. Pengaduan itu tertuang dalam STPL No: STPL/117/IX/2014/Bid Propam, pelanggaran pasal 3 huruf G yo pasal 5 huruf A PP RI No. 2/2003.
Mobil itu sebelumnya dipinjam AKP NG Panjaitan, saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Batubara, April 2014. Ketika itu NG Panjaitan meminjam mobil kepada H Mahmudin untuk menangkap buronan di Pekanbaru.
Tapi setelah empat bulan, mobil tidak dikembalikan, justru dipakai Kapolres. Saat hendak diambil, Kapolres meminta tebusan Rp30 juta yang kemudian disepakati Rp25 juta. Uang itu diserahkan Irwanto Aritonang, orang suruhan H Mahmudin pada Senin, 1 September 2014.(win)














































