GMPP Sumut Minta Poldasu Tangkap Memori Eva Ulina Panggabean

0
339

MEDAN, SUARAPERSADA.comPenyidik Subdit II/Tanah-Bangunan dan Harta Benda (Tahbang/Harda) Polda Sumut, memeriksa terlapor kasus dugaan penipuan pengadaan jilbab di Mabes Polri senilai Rp400 juta, Memori Eva Ulina Panggabean, warga Sibolga.

“Hari ini terlapor dugaan penipuan pengadaan jilbab itu diperiksa. Saat ini statusnya masih sebagai terlapor,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (07/03).

Menurut Helfi, siapa saja yang diperiksa sebagai saksi, bisa ditetapkan menjadi tersangka. Namun untuk penetapan status tersangka, penyidik harus mengumpulkan keterangan saksi dan memiliki minimal dua alat bukti.

“Setiap saksi yang diperiksa, bisa saja statusnya berubah menjadi tersangka dalam proses penyidikan. Tapi, untuk menetapkan tersangka, penyidik harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu,” papar Helfi.

Sementara kuasa hukum pelapor (korban..red) Chintya Dewi dari Kantor Hukum M Aswin & Partner, M Aswin D Lubis, SH, mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polda Sumut, karena telah menindaklanjuti kasus dugaan penipuan Rp400 juta yang dialami kliennya.

“Kita apresiasi Polda Sumut yang sudah memeriksa terlapor. Harapan kita, penyidik segera menetapkan tersangkanya,” pungkas Aswin.

Sebelumnya, Polda Sumut memeriksa L Parapat (LP) selaku penerima setoran uang dugaan penipuan pengadaan jilbab yang dikirim korban melalui rekening.

“Sudah kita kirim surat panggilannya untuk pemeriksaan hari Senin (01/02). Uang pencairan tersebut disetorkan ke rekening atas nama LP,” sebut Helfi.

Penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi. Terakhir yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Tahbang Polda Sumut di Jakarta adalah saksi, Nadia Agusta Ariastuti.

Sementara itu, seiring pemeriksaan Memori di Polda Sumut, puluhan orang dari Gerakan Muda Pejuang Pembaharuan Sumatera Utara melakukan unjuk rasa di Mapolda Sumut. Mereka meminta mantan calon Wali Kota Sibolga, Memori Eva Ulina Panggabean segera ditangkap.

“Tangkap Memori Eva Ulina Panggabean dalam kasus penipuan pengadaan jilbab di Mabes Polri sebesar Rp16 miliar,” teriak koordinator aksi, Abdullahsyah Lubis.

Dalam kesempatan itu, massa juga meminta usut tuntas mark-up pembangunan GOR Parambunan Kota Sibolga, yang harus dipertanggungjawabkan oleh mantan Wali Kota Sibolga, Sahat P Panggabean.

“Tangkap Sahat Panggabean dan Edi Johoha Lubis terkait penjualan aset Pemko Sibolga pada 2004, kepada pihak ketiga, tapi tidak jelas pemasukannya ke kas Pemko Sibolga,” desak massa.

Menanggapi aspirasi tersebut, petugas SPKT Polda Sumut yang menerima massa menyatakan, akan menindaklanjutinya dan disampaikan kepada Kapolda Sumut.**Win

Tinggalkan Balasan