DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang perkara terdakwa Ashari kembali ditunda hakim hari ini, pasalnya, saksi yang seyogiyanya didengarkan keterangannya di persidangan, tidak dapat hadir di Pengadilan Negeri Dumai karena halangan urusan kedinasan.
Acara sidang perkara Ashari yang di gelar di ruang sidang utam Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Dumai, sore tadi, Selasa (01/12), hanya berjalan singkat saja.
Setelah JPU Lignauli Theresa Sirait SH, memyampaikan pada hakim majelis kalau saksi yang hendak dihadirkan JPU (Lignauli-red), tidak dapat hadir karena halangan urusan kedinasan.
Karena Saksi dimaksud berhalangan hadir dipersidangan sebagaimana disampaikan JPU, Hakim Isnurul Syamsul Arif. SH.MHum yang memimpin jalannya sidang, mengakhiri acara sidang dengan menyebut kembali menggelar sidang Ashari, Rabu (02/12) besok.
Sekedar mengingatkan, Ashari, didakwa telah melakukan perambahan dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang kemudian perkaranya kembali diangkat dan masuk ke meja hijau PN Dumai, malah mendapat ancaman hukuman lebih berat dari tim JPU kejari Dumai. Dimana, pasal yang dipergunakan JPU dalam berkas baru mendakwa Ashari adalah pasal berlapis. Maka ancaman hukuman untuk Ashari minimal 8 (delapan) tahun penjara.**(Tambunan)





















































