DUMAI, SUARAPERSADA.com – Penggelapan Crude Palm Oil (CPO) di wilayah perairan laut dilakukan oknum-oknum kru Anak Buah Kapal (ABK), dengan modus menyedot beberapa ton dari dalam kapal yang santer disebut kencing CPO, tampak masih kerap terjadi.
Walau hal serupa sudah kesekian kalinya terendus oleh aparat hukum dan hingga prosesnya bergulir ke meja hijau persidangan di pengadilan, namun fenomena itu tampak tidak membuat jera para kru kapal lainnya.
Sebagaimana Jumat, 28/8 silam, kencing CPO dari kapal kembali terulang di perairan laut Dumai. Kali ini, CPO yang dikencingkan oleh kru kapal tongkang Surya Kencana ini jumlahnya sekitar 10 ton lebih dari sekitar 7 ribu ton muatan tongkang.
Nasib apes tampak berpihak kepada para kru kapal ini, buktinya, manajemen perusahaan yang bergerak di bidang refinery (pengolah) CPO, PT Sari Dumai Sejati (SDS) di Lubug Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan Dumai selaku pemilik CPO tersebut, mencium perbuatan kru kapal itu lantas melaporkannya ke aparat hukum.
Berangkat dari laporan pihak perusahaan (SDS), aparat hukum (Polisi-red), jajaran Polres Dumai pun menggaruk sejumlah 7 (tujuh) orang ABK tongkang Surya Kencana itu dan menginapkannya di hotel prodeo.
Tidak hanya kru kapal tongkan Surya Kencana ini dijadikan sebagai tersangka terkait kasus tersebut, namun para penadah hasil kencing CPO yang CPOnya diangkut dari Bangka Belitung itu pun sejumlah 8 (delapan orang), turut dijadikan sebagai tersangka.
Perkara ini pun bergulir ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Dumai, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Lignauli Theresa Sirait SH, melimpahkan perkara itu ke PN Dumai.
Perkara dugaan penggelapan CPO ini, Siang tadi, Selasa (1/12), sekitar pukul 14. 15 wib, disidangkan. Ketua PN Dumai, Krosbin Lumbangaol SH.MH, langsung menangani perkara itu dengan dua hakim anggota sebagai hakim majelis, yakni Hakim M. Sacral Ritonga SH dan Hakim Adeswarna Chainur P. SH.CN.MH, dan dibantu dua Panitera Pembantu (PP).
Dalam sidang tersebut, JPU Lignauli Theresa Sirait, menghadirkan para tersangka kru kapal dan para penadah di persidangan sejumlah 15 (lima belas) orang, diantaranya kru kapal dan penadah menjadi terdakwa di kursi pesakitan dalam persidangan yang agendanya hanya mendengarkan pembacaan Dakwaan para terdakwa oleh JPU Lignauli.**(Tambunan)





















































