PEKANBARU, SUARAPERSADA.com– Ratusan pengunjukrasa dari LSM Riau Bersatu menganggap ada kelompok yang menfitnah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) Arsyadjuliandi Rachman dengan mengangkat isu isu korupsi semisal gratifikasi dari SKK Migas dan makelar proyek.
”Bapak Ir Arsyadjuliandi Rachman MBA dituduh menerima aliran dana SKK Migas pada saat beliau menjadi anggota DPR RI. Kalau isu itu benar, biar lah dia menjadi domainya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Robert Hendriko, Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu, saat berorasi di halaman Markas Polda dan halaman kantor Kejati, Kamis (26/11).
Perkara itu, sebut Hendriko, bukan domainnya Polda dan Kejati Riau. Massa pengunjukrasa menganggap itu hanya sebuah isu kepentingan tertentu. ”Kami yakin beliau (Andi Rachman, Red) dapat menyelesaikan hal tersebut, baik sisi hukum maupun politik,” ucapnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhammad Naim, menerangkan, memang sudah menjadi aturan jika sebuah perkara sudah ditangani penyidik Polri maupun KPK, tidak akan diusut lagi oleh Kejaksaan Agung dan Kejati di daerah.
Pihak Kejati, ucap Naim, hingga kini belum pernah mengusut perkara korupsi yang terkait dengan Plt Gubri maupun keluarganya. Namun, jika ada kelompok lain yang mengangkat atau menyampaikan isu terkait dugaan korupsi, hal itu sah sah saja.
”Tetapi kalau untuk memulai penyelidikan, minimal mesti ada dua alat bukti yang menguatkan dugaan korupsi bersangkutan,” pungkasnya.***




















































