Kejati Riau Selidiki Dugaan Tipikor Jasa Pandu dan Tunda Hingga Jasa Kepelabuhanan Dumai

0
405

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kejaksaan Tinggi Riau sedang melakukan penyelidikan adanya dugaan penyelewengan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Jasa Pandu, Jasa Tunda serta Jasa Kepelabuhanan lainnya di perairan Dumai.

Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dari pelaksana jasa pandu dan jasa tunda serta jasa kepelabuhanan lainnya yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mulai dari tahun operasional 2015 hingga tahun 2022.

Saat ini pihak Kejati Riau tengah melakukan Pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) atas dugaan penyelewengan pelaksanaan jasa pandu dan jasa tunda tersebut.

“Progres masih pengumpulan bahan dan keterangan”, imbuh Kasi Penkum dan humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan usai dihubungi suarapersada.com lewat nomor WhatsAppnya, Kamis (5/3/2026).

Kepala Penerangan Hukum (Penkum) dan humas Kejati Riau, Zikrullah ini menjelaskan, dilakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidan korupsi (tipokor) pelaksana jasa tunda dan pandu setelah keluar perintah penyelidikan bulan Febri 2025.

“Surat Perintah Penyelidikan Februari 2025 perihal dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksana Jasa Pandu dan Tunda Serta Jasa Kepelabuhanan lainnya pada Perairan Dumai Tahun 2015 s/d Tahun 2022”, ujar Zikrullah menjelaskan.

Dalam proses penyelidikan dugaan penyelewengan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan Jasa Pandu dan Jasa Tunda serta Jasa Kepelabuhanan lainnya, menurut Zikrullah, sudah dimintai keterangan dari 17 orang saksi.

Saksi-saksi yang dimintai keterangan diantaranya dari KSOP, BUP pelaksanaan pandu tunda, Distrik Navigasi termasuk dari ahli 3 orang, dari keselamatan pelayaran, lalu lintas laut dan kenavigasian.

Dalam penjelasannya, Kasi Penkum Kejati Riau ini menyampaikan, bahwa objek penyelidikan yang tengah dilakukan Kejati Riau yakni pelaksanaan pelayanan jasa pandu dan tunda pada perairan wajib pandu kelas 1 Dumai dari tahun 2015 s/d 2022 yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mempunyai ijin pelimpahan dari kementerian perhubungan.

“Progres masih pengumpulan bahan dan keterangan”, ujar Zikrullah lagi mengulangi penjelasannya.

Berhubung proses pengumpulan bahan dan keterangan dugaan penyelewengan jasa pandu dan jasa tunda hingga jasa kepelabuhanan sejak Februari 2025 sudah berjalan hingga lebih kurang satu tahun, apakah lanjutan progres dugaan penyelewengan jasa tunda dan jasa pandu ini statusnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan, media ini belum memperoleh jawaban dari Kasi Penkum Kejati Riau.

Sebelumnya, media ini pernah melakukan konfirmasi ke Menejer Kepanduan Pelindo Dumai, Delfianis, soal kebenaran dirinya pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejati Riau seputar dugaan penyelewengan tindak pidana korupsi pelaksanaan jasa tunda dan jasa pandu, dibenarkan Delfianis.

Menurut Delfianis mengakui kalau dirinya pernah dimintai keterangan oleh Kejati Riau terhadap semua pembayaran PNBP terkait pelayanan pandu dan tunda

“Ia bang ada panggilan dimintai keterangan terhadap semua pembayaran pnbp terkait pelayanan pandu dan tunda dan keterangan sudah tandatangan dengan kejaksaan”, imbuh Delfianis mengakui.

Menurut Delfianis lagi, terkait dirinya sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejati Riau, semua data yang berhubungan sudah diserahkan ke pihak Kejati Riau.

“Data semua yang diminta sudah kita serahkan ke jaksa”, tambah Delfianis menambahkan.

Dijelaskannya lebih rinci, bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tiap bulan lengkap dari tahun ke tahun sebagaimana system Pelindo dengan Inaportnet.

“PNBP 5% dari semua pelayanan coklit tiap bulannya lengkap dari tahun ke tahun sesuai system pelindo dengan Inaportnet (Perhubungan)”, jelas Delfianis.

Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, Abdul Muis, saat coba dikonfirmasi media ini terkait kebenaran pihaknya (KSOP) dimintai keterangan oleh Kejati Riau juga hal yang sama seperti dugaan penyelewengan tindak pidana korupsi pelaksanaan jasa tunda dan pandu serta jasa kepelabuhanan lainnya, Abdul Muis tidak memberikan penjelasan bahkan nomor WhatsApp media ini diduga diblokir.*

Penulis : Tambunan

Tinggalkan Balasan