Kanwil Ditjenpas Riau Optimalkan Peran Publik Untuk Pemasyarakatan

0
14

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Jajaran kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, mengikuti kegiatan implementasi Pedoman Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan, Rabu (4/3/2026)

Beberapa pejabat yang mengikuti kegiatan tersebut adalah, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Yusup Gunawan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Muhammad Lukman, Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, Nimrot Sihotang, serta Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi Publik.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Pedoman Peran Serta Masyarakat Tahun 2025 yang menjadi landasan strategis dalam mendorong partisipasi publik pada seluruh fungsi Pemasyarakatan, mulai dari pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, hingga pengawasan dan reintegrasi sosial.

Dalam forum tersebut, jajaran Kanwil Ditjenpas Riau memperkuat pemahaman terkait mekanisme identifikasi, klasifikasi, intervensi, hingga pelaporan kegiatan peran serta masyarakat melalui Sistem Informasi Kerja Sama Pemasyarakatan (SIKAP).

Sinergi lintas bidang pembimbingan kemasyarakatan, perawatan dan pengamanan, tata usaha, hingga dukungan TIK menjadi kunci optimalisasi pelaksanaan program Sahabat Pemasyarakatan di wilayah Riau.

Yusup Gunawan menegaskan bahwa peran serta masyarakat bukan sekadar dukungan simbolis, melainkan bentuk kolaborasi nyata untuk mendorong keberhasilan pembinaan dan menekan angka residivisme.

“Kami siap mengakselerasi keterlibatan masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga media untuk bersama-sama mewujudkan Pemasyarakatan yang lebih humanis dan berdampak,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Lukman menambahkan bahwa penguatan tata kelola, publikasi yang masif, serta pelaporan berbasis digital melalui SIKAP akan memastikan seluruh kegiatan terdokumentasi secara akuntabel dan terukur.***

Sumber:Humas Kanwil Ditjenpas Riau
Editor    : Jani Simbolon

Tinggalkan Balasan