Hindari Jerat Hukum Pengelolaan Dana Desa, Kades Panggugunan Adakan Penyuluhan Hukum

0
89
Kades Panggugunan Adakan Penyuluhan Hukum

HUMBAHAS, SUARAPERSADA.com – Guna memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat desa khususnya bagi kepala desa dan perangkatnya, desa Panggugunan Kecamatan Pakkat Humbahas, Senin (7/7/2025) mengadakan penyuluhan hukum dengan mengundang beberapa narasumber antara lain dari Kejari Humbahas Srisakti Muliani Barus SH, Polres Humbahas Melki S Banjarnahor, Pemkab Humbahas dalam hal ini Dinas PMDP2A diwakili Herman Damanik, Camat Pakkat diwakili Endang Butarbutar.

Kegiatan yang sumber dananya berasal dari Dana Desa tahun anggaran 2025 ini dilaksanakan di Polindes desa panggugunan dan dihadiri oleh masayarakat, kepala desa Rinding Naipospos yang diwakili Sekdes dan perangkat desa lainnya, BPD, LPM, pengurus Kopersi Merah Putih, pengurus BUMDES Ketapang, tutor PAUD, pendidikan dan kesehatan.

Pada penyuluhan kali ini lebih ditekan kepada pengelolaan anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN, berkaca pada banyaknya oknum kepala desa yang terjerat hukum.

Hal tersebut dilatarbelakangi masih banyak kepala desa yang kurang memahami aturan-aturan tentang penggunaan dan peruntukan dana desa.

Pada kesempatan tersebut Dinas PMDP2A mengingatkan para pengurus Koperasi Merah Putih dan pengurus BUMDES Ketapang (ketahanan pangan) agar lebih berhati hati dalam mengelola dana yang di percayakan oleh Negara.

Kemudian Herman Damanik menyampaikan pentingnya masyarakat diundang dalam kegiatan ini adalah agar masyarakat juga memahami dan ikut mengawasi penggunaan dana desa.

“Dengan memahami aturan ataupun hukum maka msyarakat juga tau apa yang harus dilakukan dalam fungsinya sebagai masyarakat,” ujar Herman Damanik.

Sementara itu nara sumber dari Polres Humbahas, Melki Banjarnahor menyampaikan bahwa kehadiran polisi sebagai APH dalam penggunaan dana desa adalah dikarenakan dana desa yang di kelola bersumber dari uang negara, “dimana nantinya tidak tertutup kemungkinannya terjadi penyalah gunaan wewenang dan penyalah gunaan keuangan dan aset, serta pemalsuan dokumen,” papar Melki Banjarnajor.

Pada kesempatan yang sama, Srisakti Muliani Barus SH dari Kejari humbahas menyampaikan bahwa apabila kasus pelanggaran hukum tindak pidana korupsi telah sampai pada penegakan hukum tidak ada lagi kata ampun walaupun pelaku telah mengembalikan uang yang dikorupsi.

“Pengembalian uang korupsi ini hanya untuk memperingan hukuman namun proses hukum tetap berjalan, oleh karena itu ketika masalah ditemukan oleh inspektorat dan diberikan kesempatan untuk memperbaikinya segeralah diperbaiki ataupun diselesaikan jangan biarkan berlarut larut sehingga memunculkan laporan ataupun pengaduan masyarakat ke Kepolisian ataupun Kejaksaan,” jelas Srisakti Muliani Barus SH.

Lanjut Srisakti dalam pemaparannya, ketika hal ini sampai kepada kami ( APH ) maka siap siap tanggung resiko karena proses hukum sudah pasti berjalan dan apabila pelanggaran ini terbukti hukuman kurungan menanti anda, pungkasnya.**(John Sinto)

Tinggalkan Balasan