MEDAN, SUARAPERSADA.com – Sidang gugatan praperadilan Buruh PT Olagafood, terhadap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (31/08).
Pantauan crew suarapersada.com, supersi dalam sidang prapid yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, oleh hakim tunggal, Erintuah Damanik, diketahui sidang perkara ini sudah ditunda dua kali, karena pihak termohon adalah Polda Sumut tidak hadir dalam persidangan.
Dalam sidang, pihak buruh melalui kuasa hukumnya, Gindo Nadapdap dan Bonatua, meminta hakim agar membatalkan penetapan status tersangka pencemaran nama baik terhadap tiga orang buruh Olagafood yaitu, Muhtadi, Sulistiono, dan Sukirmansyah.
“Kami berpendapat bahwa pihak Polda Sumut telah bertindak diskriminatif terhadap buruh. Kami berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membatalkan status tersangka bagi ketiga buruh yang menjadi tersangka,” ungkap Gindo Nadapdap.
Setelah mendengarkan gugatan buruh, majelis hakim meminta agar termohon yang diwakili Bidang Hukum Polda Sumut, Ipda Ismanto J Purba segera membuat jawaban atas gugatan tersebut. “Mengerti majelis. Besok akan kami sampaikan jawabannya,” kata Ismanto.
Dari putusan hakim, persidangan akan ditunda. Dan dilanjutkan besok, Selasa (01/09) dalam agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon.
Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, tiga pekerja pabrik mie instan (Olaga Food) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan Nomor Registrasi Praperadilan: 038/Pra.Pid/2015/PN.Medan. Para pekerja mempertanyakan bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan mereka jadi tersangka.
Kuasa hukum 3 pekerja menjelaskan, tiga pekerja tersebut Mutadi (46), Sukirmansyah Cota Chaniago (36) dan Sulistiono (35) selaku pemohon 1, 2 dan 3, sedangkan Poldasu sebagai termohon.**Win



















































