MEDAN, SUARAPERSADA.com – Penyidik Unit Vice Control (VC) Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Tebing Tinggi, U Nasution, Dia diperiksa sebagai saksi, Senin (31/08).
Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut, AKBP Enggar Pareanom, mengatakan, U Nasution diperiksa dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan terkait proyek di Dinas PU Tebing Tinggi. Saat ini, U Nasution masih bersatus saksi, namun tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi tersangka.
“Status saksi bisa saja berubah menjadi tersangka,” jelas Enggar kepada wartawan.
Disebutnya, saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. Penyidik akan melayangkan panggilan kepada beberapa orang yang terkait dalam kasus itu. Terkait Pemalsuan.
“Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita periksa,” katanya.
Dia menambahkan, selain kasus pemalsuan dokumen dan tanda tangan, U Nasution juga bisa disangka melakukan penipuan.
“Ini sedang kita dalami. Tapi bisa juga ada mengarah ke kasus penipuan,” pungkas Enggar.
Informasi diperoleh menyebutkan, dugaan pemalsuan itu bermula dari adanya proyek pengerjaan di Dinas PU Tebing Tinggi pada 2011 lalu senilai Rp 770 juta.
U Nasution diduga bersama rekanan berinisial D Simanjuntak dan notaris Ag memalsukan dokumen dan tanda tangan Direktur PT Sergei Putra atas nama Ali Ombo.**Win



















































