PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) melaporkan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Kementerian Ketenagakerjaan RI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan korupsi Pembangunan gedung Balai Latihan Kerja Unit Pelayanan Teknis Provinsi (BLK UPTP) Pekanbaru Tahun Anggaran 2021-2022 yang beralamat di Jalan Terubuk kota Pekanbaru-Riau.
Pembangunan fisik BLK UPTP Pekanbaru yang dibangun dan dikerjakan dalam dua tahun anggaran tersebut menggunakan dana APBN. Yakni, Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp15 miliar, selanjutnya Tahun anggaran 2022 senilai Rp20 miliar serta anggaran Jasa konsultasi pengawasan pembangunan tahun 2022 sebesar Rp 836.667.000 (nilai HVS) tersebut diduga sarat penyimpangan dan berujung dengan pemutusan kontrak kerja, ungkap Sekjen DPP -SPKN, Romi Frans, Rabu ( 03/05/2023) di Pekanbaru.
Dibeberkan Romi Frans, sesuai hasil investigasi Tim SPKN, bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan kontrak kerja dan hingga berahirnya masa kerja selama 135 hari kelender ditambah addendum 50 hk dinilai dilaksanakan hanya 80 persen.
Beberapa material pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis antara lain: pekerjaan Bekisting, pekerjaan lantai granit homogentus tile dan pekerjaan Plafound. Dan dalam laporan itu, turut kami lampirkan beberapa berkas hasil analisa kami, ujar Romi Frans.
Atas dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, maka hari ini, Rabu (03/05/2023) DPP SPKN melaporkan ke Kejati Riau dengan laporan Nomor : 111/Lap-DPP-SPKN/V/2023, tanggal 3 Mei 2023, tegasnya.
Diuraikan Romi Frans, pantauan tim SPKN di kawasan BLK, terlihat bangunan tersebut mangkrak, tidak selesai di kerjakan oleh pihak kontraktor, yang mana pada tahun 2021 anggaran BLK 15 M nilai hps kami menilai pekerjaan tersebut sekitar 40 %, di tahun 2022 , 20 M di tambah lagi jasa konsultasi pengawasan pembangunan tahun 2022 Rp 836, 667,000, 000, nilai HVS.
Sebelumnya kata sekjen SPKN Romi Frans, pihaknya pernah berkoordinasi dengan Kadis PUPR Riau, Arif Setiawan untuk memastikan siapa pemilik pembangunan tersebut. Arif setiawan memastikan bahwa kegiatan tersebut bukan kegiatan kita (PUPR-red) namun itu kegiatan Disnaker Provinsi Riau, sebut Romi.
Di lain waktu kata Romi Frans, SPKN juga telah berkoordinasi ke kepala Disnaker Provinsi Riau, Imron Rosyadi. Ia menyebutkan itu bukan pekerjaan kita namun dikerjakan langsung oleh Kementrian Tenaga kerja RI. Imron juga mengaku bingung melihat kontraktornya yang terkesan tidak bertanggung jawab dengan pekerjaannya, ulas Romi Frans.
Hari ini, Rabu (3/5/2023) kata Romi Frans, hasil konfirmasi dengan Kadisnaker Riau melalui WhatsApp nya, Imron menegaskan bahwa terkendalanya pekerjaan itu murni kesalahan pihak kontraktornya dan sudah di blecklist, papar Imron melalui pesan WhatsApp nya, kata Romi Frans.
Kadisnaker Imron juga menyampaikan bahwa di tahun 2023 ini pembangunan BLK UPTP di anggarkan kembali itu inforamasi yang di terima dari Kemenaker ungkapnya.
“Kami merasa heran, pembangunan infrastruktur yang menghabiskan uang negara miliaran rupiah tetapi beberapa instansi pemerinntah terkesan tidak transparan untuk memberikan penjelasan terkair pembangunan BLK UPTP Pekanbaru itu.
Romi Frans berharap setelah di laporkan nya kegiatan ini ke pihak Kejati harus benar benar mengusut, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dalam pembangunan BLK UPTP Pekanbaru tersebut. Apakah pihak Pemprov Riau atau Kemenaker RI, Karena diduga kuat telah merugikan keuangan negara, tegasnya.
Romi minta kepada Kementrian PUPR dan KPK , Kejaksaan Agung RI agar memperhatikan pembangunan yang ada di Riau banyak yang bermasalah.
Selanjutnya kepada Kejaksaan Tinggi Riau yang di pimpin bapak Supardi, kita mengapresiasi karna terbukti benar benar bekeja, karna sebelumya pihak Kejati telah menetapkan jadi tersangka salah satu pembangunan yang ada di Pekanbaru, maka untuk itu kami dari SPKN berharap kepada Kejati Riau agar menindak lanjuti laporan kami, tandas Romi Frans.(jsR).





















































