Ungkap Pola Perbudakan di PT. PISP II, F-SERBUNDO Minta Agar Pemerintah Berikan Sanksi

0
1093

ROKAN HULU, SUARAPERSADA.com – Baru saja diobok-obok sejumlah media terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan, First Resources (FR) kini kembali diterjang isu perbudakan di salah satu anak perusahaannya.

Hal tersebut terungkap saat ratusan buruh PT. Perdana Inti Sawit Perkasa II (PT.PISP II) yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu (Rohul), Senin (11/7/2022).

Para buruh yang sedang berorasi ditemui langsung oleh ketua DPRD Rohul, Novli Wanda Ade Putra didamping anggota komisi tiga bidang ketenagakerjaan, Ali Imran.

Kepada para buruh, Novli menjanjikan akan memanggil pihak perusahaan beserta stake holder guna mencarikan solusi penyelesaian pada Selasa (12/7/22).

Sementara itu, kepada media, Kordinator F-SERBUNDO Wilayah Riau, Mattheus Simamora mengatakan perlakuan pihak perusahaan kepada buruh yang tergabung dalam F-SERBUNDO sangat diskriminatif.

Hal ini dipicu oleh tuntutan-tuntutan yang diajukan F-SERBUNDO sejak terbentuk di PT. PISP II.

“Tuntutan kita adalah hak-hak normatif yang diatur Undang Undang dan belum pernah diminta oleh buruh sebelumnya. Artinya selama ini para buruh tidak pernah tahu apa hak mereka, sehingga perusahaan sesukanya saja memperlakukan para pekerja,” ujar Mattheus.

Lanjut Mattheus, kita dari serikat menilai tindakan perusahaan adalah gaya perbudakan modern.

Ini juga bisa dilihat dari fakta lapangan. Berdasarkan investigasi kita, pihak perusahaan mempekerjakan buruh pihak ketiga. Tetapi pada prakteknya para buruh yang sengaja didatangkan dari luar perusahaan ini tidak pernah dilaporkan ke disnaker.

Yang paling konyol dan lepas dari pengawasan disnaker, para buruh borongan ini tidak memiliki status kerja yang jelas, sehingga dipastikan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jelas ini bentuk perbudakan, makanya kita minta kepada wakil rakyat yang terhormat, DPRD Rohul agar merekomendasikan sanksi pencabutan izin operasional PT PISP II kepada Disnakertrans, karena diduga telah merugikan buruh dan pemerintah dari sisi pajak penghasilan,” sebut Mattheus.

Pungkas Mattheus, “besok masalah ini akan kita buka pada saat hearing. Karena Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker provinsi juga akan hadir, kita akan minta penjelasannya terkait hal ini”.**jsr

Tinggalkan Balasan