ROKAN HULU, SUARAPERSADA.com – Surat Pemberitahuan Mogok kerja Pengurus Basis Serikat Buruh perkebunan Indonesia (PB-SERBUNDO) PT.Riau Anugerah Sentosa di tolak mentah mentah oleh Pihak perusahaan PT.RAS, Selasa (26/10/2021)
Sesuai dengan Undang-undang 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan Pasal 137 yang menyatakan bahwa:”Mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan”,
Demikianlah hal yang dilakukan oleh PB-SERBUNDO mengaju pada Peundang undangan,maka dalam surat pemberitahuan PB-SERBUNDO No.004/PB.Serbundo-PT.RAS/X/2021, melayangkan surat pemberitahuan Mogok kerja selama 4 hari berturut-turut, yang dimulai tanggal 2 hingga 5 November 2021 mendatang.
Ketua DPC-SERBUNDO Rokan Hulu, Dorles Simbolon mengatakan, pihaknya terpaksa melayangkan surat pemberitahuan Mogok kerja, akibat tidak adanya sikap kooperatif dari pihak managemen PT.RAS. Dimana sebelumnya PB-SERBUNDO sudah melayangkan surat Perundingan atau Bipartit (menyelesaikan Masalah secara kekeluargaan,agar segala sesuatu masalah dapat dirundingkan), namun tidak direspon pihak perusahaan.
, terangnya.
Kita sudah berupaya untuk beretikat baik, sesuai dengan aturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan, dan seluruh tahapan sudah dilakukan. Namun Pihak Menegemen perusahaan terkesan menutup diri, ungkap Dorles Simbolon
Ia menambahkan, sama halnya dengan surat penolakan yang kita layangkan terkait mutasi 10 buruh anggota Serbundo yang secara mendadak dilakukan perusahaan. Namun surat kita tidak digubris oleh pihak managemen. Nah, hari ini juga, surat yang kita layangkan untuk mogok kerja juga ditolak oleh pihak manajemen dengan berbagai alasan” beber Dorles.
Dorles menegaskan, meski surat pemberitahuan ditolak, Buruh SERBUNDO yang ada di PT RAS yang berjumlah 200 lebih tetap akan laksanakan mogok kerja, tegasnya menyudahi.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi media ini kepada pihak manegemen PT. RAS, mulai manager, Humas dan security tidak membuahkan hasil hingga berita ini dilansir.***(es)




















































