PEKANBARU, SUARAPERSADA. com– Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru kembali menggelar Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek multyears di Bengkalis. dengan menghadirkan Indra Gunawan Eet yang saat ini sebagai Ketua DPRD Riau, sebagai saksi atas terdakwa Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminim. Kamis (9/7).
Selain Ketua DPRD Riau ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) juga menghadirkan saksi lainnya, yang pernah menjadi pimpinan di DPRD Bengkalis. Antara lain, Abdul Kadir, Heru Wahyudi dan Zulhelmi. JPU juga menghadirkan Syahrul Ramadhan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina ini sedikit memanas. Pasalnya, seluruh pertanyaan hakim ataupun kuasa hukum terdakwa Amril Mukminim, saksi Indra gunawan Eet selalu menjawab dengan tidak tahu. Kesal dengan kesaksiannya, hakim menuding Eet “Pembongak”.
Hakim Ketua, Lilin Herlina, saat bertanya selama menjadi anggota DPRD Bengkalis berapa jumlah proyek multyears yang dikerjakan pemerintah, Eet mengatakan tidak tahu. Bahkan saksi menjawab, “Kalau jumlah multyears ada enam kegiatan, tapi saya banyak mengurus rumah layak huni, ” Kata Eet.
Kembali ditanya, saudara tiga periode anggota dewan Bengkalis sekarang ketua DPRD Riau supaya saudara pelajari tugas-tugas saudara jangan tidak tau tidak tau. Masak ditanya DPRD Bengkalis saudara tidak tahu, tidak tahu, masak saudara yang tau rumah layak huni saja”, Kata Lilin.
Mendengar jawaban Eet tersebut, hakim anggota, Sahrudi, kembali mengancamnya. Bahkan keterangan Eet yang berbelit-belit itu bisa menjadi masalah baru dalam perkara tersebut. “ingat, kalau anda seperti ini kami bisa mengevaluasi lagi keterangan anda. Jangan anda berpikir sampai di sini saja. Tapi keterangan anda ini menjadi masalah. Saudara ini “Pembongak” tuding Sahrudi.
Hakim mengingatkan Eet “Saudara ada di atas yang mendengar, karena saudara sudah disumpah,” Apakah saudara ada menerima uang ketuk palu, tanya hakim.
Eet mengaku tidak ada menerima uang ketuk palu. Bahkan dirinya juga membantah keterangan saksi sebelumnya, yakni Jamal Abdillah yang merupakan mantan Ketua DPRD Bengkalis, dan Ketua Fraksi Partai Golkar waktu itu, Firzal Fudhail.
“Saya tidak pernah terima uang dari mereka. Saya sudah disumpah, saya tidak pernah menerima uang dari Jamal dan Firzal. Dari Syahrul pun juga tidak,” jawabnya.
Bahkan Indra Gunawan mengaku pernah memperingatkan Ketua Fraksi Partai Golkar dan Bendahara saat itu, agar jangan pernah menerima apapun. Karena dirinya mendapat info akan ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada saat pengesahan APBD 2013 yang dilaksanakan pada malam hari.
“Saat itu saya mendapat info ada uangnya dalam pengesahan itu. Makanya saya telepon Ketua Fraksi dan Bendahara, jelas Eet.
Untuk diketahui, Kasus ini bergulir dan memyeret Amril Mukminin sebagai terdakwa, dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***





















































[…] Sidang Kasus Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif, Hakim Tuding Saksi “Pembongak” […]