DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Dumai di gugat perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Chaidir, salah seorang warga Dumai melalui Kuasa hukumnya Raja Junaidi SH.
Sidang perdata ini merupakan sidang lanjutan setelah antara penggugat dan para tergugat tidak ada kesesuaian untuk berdamai saat rentang waktu tahapan mediasi sehingga perkara diputus untuk dilanjut diperiksa oleh majelis hakim.
Sebagaimana sidang lanjutan sidang, Selasa (14/4) di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA dipimpin hakim Muhammad Sacral Ritonga SH, dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan dari penggugat, Chaidir melalui Pengacaranya Raja Junaidi SH.
Dalam perkara No : 47/Pdt.G/19/PN.Dum ini, tidak hanya Kepala Kantor Navigasi Dumai saja yang di gugat sebagai tergugat I, akan tetapi ada tergugat lainnya digugat dalam perkara ini, diantaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai tergugat II.
Sementara ahli waris almarhum Alwi, warga Kelurahan Mundam, Kota Dumai yang dituding penggugat menjual tanah/lahan milik penggugat, kepada Navigasi Dumai dalam perkara ini sebagai tergugat III.
Sebagaimana diketahui, Alwi (alm) merupakan saudara kandung penggugat Chaidir dari empat bersaudara.
Sementara itu, selain tergugat I, II dan III, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara juga digugat sebagai tergugat IV, Cq Kepala Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai tergugat V, Cq Kepala Kelurahan Teluk Makmur tergugat VI dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai juga sebagai tergugat VII dalam perkara ini.
Kenapa para tergugat digugat PMH oleh Chaidir?, menurut Chaidir dalam berkas gugatan Pengacaranya Raja Junaidi SH, bahwa tanah/lahan milik Chaidir dijual oleh saudara kandungnya semasa hidup (Alwi) yang merupakan tergugat III (tiga).
Almarhum Alwi semasa hidupnya menjual lahan/tanah Chaidir ke pinak Navigasi Dumai bersamaan lahan milik Alwi sendiri. Artinya, saat Alwi menjual lahannya ke pihak Navigasi Dumai turut menjual lahan Chaidir tampa sepengetahuan Chaidir, ujar Raja Junaidi dalam gugatannya.
Dalam gugatan penggugat ini ada hal yang menyita perhatian. Dimana tanah/lahan milik Chaidir (penggugat) sebelumya sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 898 tahun 1983 dengan luas awal 20.000 m2 namun saat ini sudah berkurang setelah jalan Dumai-Sei Pakning di buka.
Lahan Chaidir merupakan pembagianan warisan dari orang tua mereka (alm H. Egab Malik) dengan luas lahan pembagian sama-sama dengan mereka bersaudara termasuk Alwi dengan ukuran lahan masing-masing 71 m x 263 m atau setara luas 18,673 m2.
Akan tetapi saat terjadi jual beli dari Alwi (alm) dengan pihak Navigasi disebut tidak memakai Sertifikat akan tetapi dengan menggunakan 3 (tiga) Surat dasar Keterangan Riwayat Pemilik/Penguasaan Tanah, yakni Nomor Register 35, 36 dan 37/SKT/KTM/2007 tertanggal 19 November 2007 atas nama ALWI EGAB, artinya ada surat dasar kembali muncul.
Alwi Egab, merupakan almarhum orang tua dari Chaidir (Penggugat), Alwi (almarhum) tergugat III/ahli warisnya, Zamhur dan saudaranya perempuannya Nuraini hal yang sama dalam perkara perdata dengan objek sengketa tanah/lahan mereka yang bersempadan langsung juga turut menggugat para tergugat dengan berkas perkara terpisah. ** (Tambunan)


















































[…] Baca juga : Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Kepala Kantor Navigasi Dumai Digugat Perdata […]