DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sejumlah Lokasi penampungan uasaha illegal Crude Palm Oil (CPO) maupun turunannya biasanya selama ini diketahui hanya berada disekitar pinggiran Jalan umum Lintas Dumai – Pekanbaru dan Dumai – Bagan Batu Rokan Hilir (Rohil) Riau, sebagaimana hingga saat ini usaha illegal itu dikabarkan masih marak buka dan langgeng operasionalnya.
Karena lokasi penampungan usaha illegal yang berada di jalan lintas umum dimaksud operasinya aman-aman saja dari aparat hukum, fenomena itu dimungkinkan membuat oknum-oknum pengusaha lainnya di Kota Dumai berani membuka usaha illegal yang sama dipinggiran kota tidak begitu jauh dari Wilayah hukum Markas Polisi Resot (Mapolres) Dumai.
Tentunya fenomena itu disikapi banyak pihak di Kota Dumai. Praduga-praduga negatif pun dilemparkan pada apartat yang berwenang di Kota Dumai. Diantaranya dugaan itu katanya karena antara pemilik usaha illegal itu sebelumnya sudah terjalin lobbi-lobbi gayung bersambut dengan oknum – oknum aparat berkompeten di Dumai ini. Namun pun begitu, suarapersada.com belum melalukan konfirmasi dengan aparat yang berkompeten di Kota Dumai kenapa lokasi illegal dimaksud operasinya langgeng saja.
Menelisik fakta kebenaran yang diperoleh dari sejumlah sumber di Kota Dumai baru-baru ini, beberapa awak media pun berangkat menelusuri dan mengintip keberadaan tempat lokasi dimaksud. Sesampai di tempat tujuan sebagaimana diceritakan sumber, kami awak media tercengang melihat fenomena yang terjadi. Wow..!! demikian suara rekan awak media yang turun kelokasi melihat fenomena itu.
Tidak begitu jauh dari kantor Mapolsek Dumai tepatnya didaerah Puak Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, salah satu tempat penampungan CPO memamfaatkan parit aliran sungai yang bermuara ke tepi pantai laut Mundam. Tidak tanggung-tanggung, CPO dari Pompong yang kerap disebut Pompong Lawa-lawa itu, dipindahkan dari darat diangkat memakai sendok alat berat. Hingga berita ini di ekspos, suarapersada.com belum mengetahui pasti siapa pemilik usaha tersebut.
Sementara itu, lokasi penampungan CPO illegal Yang lebih dekat lagi dengan kantor Mapolres Dumai yakni wilayahnya disekitar Jembatan Sungai Dumai. Usaha penampungan CPO yang diduga Ilegal itu lokasinya tampak cukup besar. Informasi diperoleh Media ini, usaha penampungan dimaksud sudah berlangsung lama dan berjalan langgeng. Disebutkan sumber, bahwa pemilik lokasi usaha penampungan CPO diduga illegal itu berinisial ES, warga Dumai dan katanya bekerja sama dengan salah seorang ‘Bunda Putri ‘ Br S di Bukit Kapur Dumai.
Dijelaskan sumber media ini, operandi oknum pengusaha itu dalam mendapatkan CPO, dibeli dari Kapal-kapal Tanker yang dikencingkan oleh ABK secara illegal pada malam harinya. Ada juga yang dikencingkan dari Tongkang yang hendak bongkar ke pabrik CPO yang ada di pinggiran Pantai Kota Dumai. ***Tambunan




















































