DUMAI, SUARAPERSADA.com – Ke 5 karyawan PT Wilmar Group Dumai yang didakwa oleh JPU melakukan pelanggaran tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen, Kamis (01/11/18) tadi memberikan keterangan kesaksian di depan persidangan Pengadilan Negeri Kls IA Dumai.
Ke Lima terdawa bernama Agustinus Hutagaol, Natal Bahari Sitorus, Andre Daniel Simorangkir, Agus Marlianto dan Edi Surwanto ini di periksa di depan persidangan sehubungan dengan delik aduan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh pihak managemant PT Wilmar Group Dumai sekitar bulan Juli 2018 lalu.
Dalam penjelasannya di persidangan, terdakwa Andre Daniel Simorangkir, Agus Marlianto, Natal Bahari Sitorus, Edi Surwanto dan Agustinus Hutagaol mengatakan kalau pekerjaan analisis inti sawit seperti mereka lakukan pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang dilaporkan dan dituduhkan pihak Wilmar Group kepada mereka (ke 5 terdakwa), tidak beralasan dan tidak mereka terima.
Dengan dasar penolakan dan tidak terima itu menurut ke Lima terdakwa, pekerjaan seperti mereka lakukan dan diawasi dengan memakai kamera CCTV dan hal itu sudah sering mereka lakukan dan tidak pernah mendapat teguran dari pihak managemant Wilmar Group Dumai.
Selain mengaku tidak pernah ditegur, dilatih dalam bidang alanisis (memeriksa di laboratorium) inti sawit, ke Lima terdakwa ini juga mengaku keberatan dan menolak isi dakwaan JPU yang menuntut mereka dengan KUHP Psl 363.
Bahkan saat Kuasa Hukum, Andre Daniel Simorangkir, Agus Marlianto dan Majelis Hakim menanyakan apa alasan dan bukti mereka menyebutkan hal barang tanpa sortir (analisis laboratorium) di bongkar dan dimasukkan kedalam mesin produksi.
Ke Lima terdakwa berkata, “Seluruh barang (Inti Sawit, Crude Palm Oil) milik perusahaan Wilmar yang dibawa dan di bongkar di Wilmar Group Dumai, selalu diutamakan dibongkar tanpa terlebih dahulu di periksa dilaboratorium,” ujar ke Lima terdakwa secara bersamaan dihadapan Majelis Hakim, Penasehat Hukum terdakwa (Cassarolly Sinaga SH dan Mangaratua Tampubolon SH) dan Penasehat Hukum terdakwa Agus Marlianto, Kamis ( 01/11/18 ) malam tadi.
Bahkan saat Majelis mempertanyakan sangsi apa yang pernah mereka lihat yang diberikan pihak Wilmar kepada karyawan pelanggar SOP (Standar Operasional Perusahaan) dan apa keuntungan yang mereka peroleh atas pekerjaan yang dilaporkan Wilmar itu ?
Kelima terdakwa menjelaskan kalau mereka justru mengalami kerugian dan bila melakukan pelanggaran SPO, karyawan diberisangsi berupa peringatan (teguran 1, 2 dan 3) dan pemecatan.
“Saya sendiri pak Hakim telah pernah mendapat teguran (SP 3) akibat dituduh melanggar SPO saat melakukan pemeriksaan mobil tangki minyak CPO (Crude Palm Oil),” ujar terdakwa Bahari Sitorus menjawab pertanyaan Ketua Majelis persidangan, Firman Khadafi Djindar Bumi SH MH.
Berbeda dengan JPU bernama Agung Nugroho SH, dalam pertanyaannya ke pada Ke Lima terdakwa, Agung selalu menanyakan kebenaran keterangannya yang di BAP dan adanya tampilan wajah serta kegiatan yang mereka lakukan di layar CCTV milik Wilmar itu.
Setelah mendengar pertanyaan para Kuasa Hukum, Jaksa Penuntut Umum dan keterangan para terdakwa, Ketua Majelis persidangan menentukan sidang Selasa dan Kamis depan beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.**(Mulak Sinaga)





















































You need to be a part of a contest for one of the best sites on the web.
I most certainly will highly recommend this site!
Wow, that’s what I was searching for, what a material!
existing here at this blog, thanks admin of this site.