DUMAI, SUARAPERSADA.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, Kamis ( 01/11/18 ) tadi, kembali menggelar sidang perkara dugaan pencurian inti sawit atas nama terdakwa Reynold Tampubolon.
Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi Djindar Bumi SH SH kali ini beragendakan Pembacaan Pledoi (pembelaan) dari Kuasa Hukum terdakwa Reynold Tampubolon.
Dimana dalam isi berkas Pledoinya, Kuasa Hukum bernama Mangaratua Tampubolon SH mengatakan sangat keberatan dan tidak menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugroho SH.
Dengan dasar keberatan dan penolakan atas tuntutan pelanggaran Pasal 374 KUHP dan ancaman hukuman 4 tahun serta denda paling banyak Sembilan Ratus Juta Rupiah yang dialamatkan JPU menurut Mangaratua Tampubolon SH tidak sesuai dengan apa yang terungkap selama proses persidangan di pengadilan Negeri Dumai.
Atas dasar tersebut maka Mangaratua Tampubolon SH menjelaskan dan meminta meminta kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara terdakwa Reynold Tampubolon dengan amar putusan ; Menyatakan Terdakwa Reynold Tampubolon Alias Baster Tampubolon tidak terbukti secara sah melanggar Psl 374 KUHP Jo Psl 56 Ke 2 KUHP. Membebaskan terdakwa Reynold Tampubolon dari segala tuntutan JPU. Melepaskan terdakwa Reynold Tampubolon dari tahanan. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa Reynold Tampubolon kedudukan semula.
.
Dengan dasar permohonan vonis bebas dan tidak ditahan itu menurut Mangaratua, dikarenakan tidak terpenuhinya unsur Psl 374 KUHP terhadap terdakwa Reynold Tampubolon di persidangan.
Setelah mendengar pemaparan isi Pledoi ( pembelaan ) dari Kuasa Hukum terdakwa Reynold Tampubolon Ketua Majelis persidangan, Firman Khadafi Djindar Bumi SH MH menanyakan masalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai.
Atas kesempatan yang diberikan pihak Majelis persidangan, JPU, Agung Nugroho SH yang diwakili Hery Susanto.SH mengatakan. “Kami akan menanggapinya secara tertulis Majelis,” ujar Hery Susanto SH dengan nada tegas menjawab pertanyaan Ketua Majelis persidangan.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa akibat adanya dugaan kekawatiran pihak managemant PT Wilmar mengeluarkan pesangon besar kepada 6 orang karyawan PT Wilmar Group, Sehingga pihak PT Wilmar Group Dumai diduga sengaja merekayasa kasus terhadap karyawan bernama Reynold Tampubolon, Andre Daniel Simorangkir, Agustinus Hutagaol, Bahari Sitorus, Agus dan Edi.
Dimana dengan dalih melakukan tindak pidana pencurian inti sawit dan tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen (surat), Reynold Tampubolon, Andre Daniel Simorangkir, Agustinus Hutagaol, Bahari Sitorus, Agus dan Edi dilaporkan pihak managemant Wilmar ke pihak Polres Dumai.
Atas laporan suruhan pihak Managemant Wilmar itu, sekitar tanggal 13, 14, 15, 16 dan 17 Juli 2018, ke Enam karyawan Wilmar Group di atas di tangkap, di BAP dan dilimpahkan ke persidangan.**(Mulak Sinaga)






















































