DUMAI, SUARAPERSADA.com – Ashari bin Musa, dahulu sebagai terdakwa hingga terpidana kasus kehutanan, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta melalui Pengadilan Negeri kelas IA Dumai.
Permohonan PK Ashari Penghulu atau Kepala desa Sinaboi Bagan Siapi-Api Rokan Hilir (Rohil) Riau ini, berangkat atas putusan Kasasi MA, Perkara Nomor : 1286 K/PID.DUD-LH/2916, tertanggal 14 Januari 2017 dan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor : 423/Pid.Sus/2015/PN.Dum, tertanggal 17 Februari 2016.
Berkas permohonan PK terpidana Ashari ke MA tersebut dibacakan Ashari lewat tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Arrlis Law Office, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, Kamis (7/6-2018).
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili berkas permohonan PK terpidana Ashari, dipimpin hakim Firman Khadafi Djindarbumi SH MH dengan hakim anggota Liena SH M.hum dan hakim Irwansyah SH MH.
Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum terpidana Ashari, Arrlis Law Office selaku Pemohon PK, kepada majelis hakim menyebut ada 4 bukti baru yang ditemukan atau Novum diajukan terhada permohon PK tersebut.
Arrlis Law Office berdomisili hukum di alamat kantor Gedung The City Tower (TCT), Level 12-1N, Jalan MH. Thamrin No 81 Menteng Jakarta Pusat, kepada majelis hakim menyebut ada penerapan hukum yang keliru terhadap terpidana Ashari.
Novum baru dalam permohonan PK Ashari ini menurut Arrlis dalam berkas PK adalah, adanya surat keterangan nomor 07/1984 tentang mengusahakan/mengerjakan atas sebidang tanah sejak tahun 1979 di Sinepis, Kecamatan Bukit Kapur seluas 10.000 m x 4.000 m, ditandatangani Kepala Desa Batu Teritip, Kecamatan Bukit Kapur, 15 Desember 1984.
Surat tanda bukti penyerahan atau pernyataan serah terima tanah seluas 10.000 m x 4 000 m sesuai dengan surat keterangan kepala desa Batu Teritip no 07/1984. Serah terima dilakukan oleh Jail selaku pihak pertama kepada terdakwa kepada terdakwa untuk mengusahakan tanah.
Selain adanya surat mengusahakan dan surat penyerahan maupun pernyataan atas sebidang tanah kepada Ashari tersebut menjadi bukti Novum, kata Arrlis Law Office, ada akta dokumen kontra memori Kasasi tidak dikirim dalam berkas perkara aquo ditingkat kasasi.
Dalam kesempatan sidang penyerahan dan pembacaan berkas permohonan PK dari pemohon, JPU dari Kejari Dumai, Agung Nugroho SH menyebut kepada majelis hakim akan menanggapinya dalam agenda sidang lanjutan, Kamis (28/6-2018) mendatang.
Sebagaiman diketahui, terpidana Ashari dalam perkara tuduhan “dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi atau menggerakkan pembalakan liar atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah” dituntut JPU selama 4 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Ashari warga Lubug Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai dijerat dengan pasal 94 ayat (1) huruf a, jo Pasal 19 huruf a, Undang- Undang RI Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan hutan.
Namun atas tuntutan JPU tersebut majelis hakim tidak sependapat sehingga majelis hakim memvonis bebas terdakwa Ashari saat itu.
Kemudian JPU melakukan upaya hukum Kasasi ke MA RI atas putusan bebas dari majelis hakim PN Dumai dan MA menguatkan tuntutan JPU dan membatalkan putusan bebas majelis hakim PN Dumai.
Maka dalam perkara kasasi tersebut, MA RI menghukum terdakwa Ashari selama 4 tahun penjara. Atas putusan MA ini, pihak kejari Dumai pun melakukan eksekusi dan menahan Ashari di Rutan Dumai.**( Tambunan)






















































