Sidang Korupsi DTT Pelalawan, Anak Kandung HM. Harris Saksi Bocornya Anggaran

0
1692

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Setelah sempat diskorsing, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang dugaan Tipikor Dana Tidak Terduga (DTT) Kabupaten Pelalawan tahun 2012, Senin(21/11).

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) yang merugikan kerugian uang negara sebesar Rp.2,46 miliar kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni : Adi Sukemi dan Budi Artiful yang merupakan anak kandung dari Bupati Pelalawan, M. Harris.

Sidang yang dipimpin Bambang Miyanto, SH meminta keterangan kepada Adi Sukemi dan Kasim untuk terdakwa, terkait turnamen Golf di Hotel Labersa yang ditaja Persatuan Golf Indonesia (PGI) Cabang Pelalawan. Dimana perhelatan ajang lomba prestasi tersebut menggunakan dana DTT Kab. Pelalawan.

Diberitakan sebelumnya, kedua saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Riau, juga Bupati Pelalawan M. Harris.

Dalam kasus ini, JPU menjerat tiga tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dimana Dana Bantuan Tidak Terduga digunakan untuk bantuan bencana alam atau bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan
Namun dalam perjalanannya, dana itu justru disalurkan tidak tepat sasaran. Akibatnya, terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif.
Penyimpangan penggunaan dana tersebut, ternyata tidak serta merta mentersangkakan anak Bupati ini.**(jsn)

Tinggalkan Balasan