PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Sejak Tim Yustisi kota Pekanbaru gencar melakukan razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ternyata masih banyak warga yang terjaring. Seperti halnya razia ke-12, di Jalan Patimura (bundaran tugu Keris) Selasa (21/11).
Razia Tim Yustisi kota Pekanbaru yang merupakan gabungan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Dinas Perhubungan (Dishub), Polsek Limapuluh, dan Satpol PP, berhasil menjaring 111 orang warga. Dari 111 warga yang terkena razia, 22 orang diantaranya tidak membawa KTP dan 22 masih memiliki KTP Siak dan sisanya merupakan warga luar Kota Pekanbaru.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin menjelaskan, bagi 22 warga yang tidak membawa KTP dikenakan sanksi membayar denda Rp50 ribu. Sedangkan 22 orang yang masih memiliki KTP lama, pihaknya memberikan sosialisasi dan teguran agar mengurus e-KTP. Sementara untuk 67 orang lainnya diberikan pemahaman, agar mengurus identitas sesuai domisili yakni Pekanbaru. Dengan syarat meminta surat keterangan pindah dari tempat asalnya, sebut Baharuddin.
Sementara bagi yang belum memiliki e-KTP diperintahkan agar melakukan perekaman mereka di UPTD kecamatan tempat tinggalnya. Jelang e-KTP keluar, warga boleh mengurus Surat Keterangan (Suket) yang fungsinya sama dengan KTP dan berlaku selama enam bulan, terangnya.
Menurut Baharuddin, dari hasil razia yang telah dilakukan hampir satu bulan terakhir, dapat disimpulkan bahwa “kesadaran masyarakat dalam mengurus kartu identitas masih rendah”. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar segera mengurus identitas, dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk, harapnya.
Hamdani, salah seorang warga yang mengaku tukang antar air isi ulang yang terkena razia, mengaku belum memilik KTP. Hanya saja memiliki surat keterangan pindah dari daerah asal. Dia berjanji akan segera mengurus Kartu Tanda Penduduk sebagai warga kota Pekanbaru. Dalam razia tersebut Hamdani terpaksa merogoh kocek untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.**(jsn)




















































