PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Persoalan sampah di Pekanbaru, tidak akan pernah berakhir apabila seluruh komponen khusunya masyarakat tidak serius memberikan perhatian terhadap kebersihan lingkungan. Tim Yustisi yang sudah dibentuk harus bekerja cepat dan tegas. Hal tersebut diungkapkan Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT, saat mendapat laporan tentang beredarnya foto-foto tentang perilaku sebagian masyarakat yang membuang sampah ke pinggir jalan secara sembanrangan.
Dikatakan Wako, “kita prihatin dan sedih, ternyata yang membuang sampah ke jalan dan tempat-tempat yang dipasang tanda larangan buang sampah, tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa, tetapi ternyata dilakukan oleh berbagai kalangan, yang pakai mobil mewah hingga yang memakai seragam kedinasan atau satuan” tukas Wako dengan wajah serius.
Disebutkan Walikota, dari video dan foto yang didapat, betapa terlihat masyarakat yang menggunakan mobil mewah dan berpakain sangat rapi dengan tanpa beban membuang sampah lewat jendela mobil ke pinggir jalan. Kondisi itu diperparah lagi dimana tumpukkan sampah itu dibongkar dan diacak-acak berserakkan oleh pemulung, pencari makanan ikan hingga warga yang mencari makanan ternak babi, ujarnya
Ini sangat memprihatikan, untuk itu diminta kepada instansi terkait, dan tim Yustisi kota Pekanbaru, agar bertindak cepat dan tegas. Berlakukan Peraturan Daerah (Perda), tentang sampah, tegasnya.
Dalam Perda tersebut sudah diatur, bahwa Sampah dibuang ke tempat pembuangan sementara antara jam 19.00 hingga jam 05.00 WIB. Dari foto juga video yang kita temukan, ternyata masyarakat kita membuang sampah ke jalan sambil lewat ke tempat kerja pada jam 06.30, bahkan ada yang membuang sampah ke jalan diatas jam 08.00 setelah tumpukan sampah pagi itu sudah diangkut oleh petugas kebersihan, ujarnya.
Walikota juga mengintruksikan kepada Camat dan Lurah agar mensosialisasikan kepada masyarakat melalui RT dan RW tentang penerapan sanksi tegas dari Perda No 8 Tahun 2014 tentang Pengelolalan Sampah dan Perwako No 60 Tahun 2015. Dimana pelanggaran terhadap perda ini ada sanksi hukumnya baik denda maupun ancaman kurungan.
“Kita tidak hanya bicara sanksi hukum, tetapi Camat dan Lurah diperintahkan agar mengarahkan RT RW untuk membentuk kelompok atau orang memungut sampah di lingkungan masing-masing yang selanjutnya dikirim ke Tempat pembuangan sementara atau langsung ke TPA. Karena sampah yang dbuang ke pinggir jalan raya itu pada umumnya berasal dari sampah rumah tangga masyarakat yang tinggal jauh dari jalan utama. Agar tidak liar dan buang sembarangan maka harus dikoordinir oleh RT dan RW di lingkungan masing-masing,’’ pungkas Walikota.**(jsn)





















































