PELALAWAN, SUARAPERSADA.com – GO (42) warga Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui ditangkap Team Resisntel Polsek Ukui di Pasar Desa Bukit Jaya, Rabu (11/10/2017) atas kepemilikan narkotika.
Kapolres AKBP Kaswandi Irwan Sik menyampaikan kronologis kejadian melalui Paur Humas Polres Pelalawan, IPTU Maraden Sijabat kepada SUARAPERSADA.com yakni, penangkapan pelaku pada Rabu (11/10/2017) sekira pukul 12.00 wib berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan seorang laki – laki di Pasar Desa Bukit Jaya diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika.
Selanjutnya team Resintel Polsek Ukui langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan badan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti, selanjutnya pelaku dibawa kerumahnya yg berada di jalur 13 Desa Lubuk Kembang Sari dan dilakukan penggeledahan yg didampingi oleh Perangkat Desa Kadus dan Pak RT, dan saat penggeledahan ditemukan yang diduga Narkotika serta timbangan.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1,5 Pil Exstaci,1 Bungkus / Paket Narkotika Jenis Sabu – sabu,1 Unit timbangan elektrik merk Constant,uang Tunai sebesar 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ),1 pak Plastik bening klep merah,1 buah kompeng karet,2 buah mancis,1 buah kotak pagoda warna hitam,1 buah baterai timbang merk energizer.Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawah ke polsek Ukui utk pengusutan lebih lanjut.**(DIR)





















































