DUMAI, SUARAPERSADA.com – Murni, salah seorang warga Dumai kepada suarapersada.com baru-baru ini, tampak emosi saat (Murni) menjelaskan persoalan yang dihadapinya bersama rekan-rekannya saat berurusan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Kantor Dumai.
Sudah satu tahun lebih diakui Murni, pihaknya sudah mengurus Surat Sertifikat tanah ke BPN Kantor Dumai lewat Notaris. Segala berkas prosedur menerbitkan Surat sertifikat sudah dilengkapi, namun katanya hingga saat ini, Surat Sertifikat yang diharapkan tidak kunjung dikeluarkan BPN.
Pihak BPN tidak mau menerbitkan Surat Sertifikat untuk tanah yang di urus oleh rekannya Murni, katanya karena Sertifikat lain juga ada dimiliki seseorang diatas lahan yang sama. Karena itu pihak BPN beralasan tidak berani menerbitka Sertifikat yang baru.
Sebagaimana diketahui, surat sertifikat tanah yang sedang diurus oleh Murni dan rekannya, merupakan lahan tanah warga yang sudah di eksekusi oleh PN Dumai sekitar tahun 2012 lalu.
Nurmaini selaku pemilik tanah dan penggugat, sudah memenangkan perkara sengketa atas tanah seluas 125,7 x 68 meter, yang diakui BPN masih ada sertifikat pemiliknya yang kalah itu. Dalam putusan hakim, bahwa pemilik sah tanah yang ditempati warga, Husni Cs (tergugat-red) diantaranya pemilik sertifikat, adalah Nurmaini (penggugat).
Putusan Hakim PN Dumai, Mahkamah Agung maupun putusan perlawanan Peninjauan Kembali (PK) dari tergugat atas sengketa tanah antara Nurmaini dengan Husni Cs, semuanya dimenangkan penggugat (Nurmaini).
Dalam putusan PN Dumai, MA dan Putusan PK, bahwa Nurmaini lah pemilik sah lahan objek sengketa dimaksud (125,7 x 68 meter). Sedangkan jual beli yang dilakukan warga, Husni Cs (tergugat), menurut MA tidak berkekuatan hukum.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Kantor Dumai, Ir. Achmad Taufiq Hidayat. M.Si, saat ditemui suarapersada.com diruang kerjanya, Jum’at (13/11), menyebut akan berupaya secepatnya menuntaskan persoalan surat sertifikat yang sedang diurus warga (Murni Cs).
Dalam pertemuan itu, Taufiq tampak menyayangkan kinerja oknum bawahan/anggotanya yang menangani pengurusan surat sertifikat yang sedang diurus Murni dan rekannya.
Diakui Taufiq, bahwa dia baru sebulan terakhir ini mengetahui adanya permasalahan dimaksud setelah diinformasikan oleh BPN Wilayah dan pusat. Kemudian warga dimaksud mendatanginya ke kantor.
“Saya menyampaikan terimaksih kepada rekan pers karena sudah turut menyampaikan informasi ini kepada saya. Saya akan berupaya agar persoalan yang dihadapi warga pengurus sertifikat itu segera tuntas”, ungkap Taufiq.
Diisinggung soal pengakuan anggotanya bahwa ada sertifikat tanah milik seseorang tergugat yang kalah dilahan yang sudah di eksekusi oleh Pengadilan, setelah penggugat menangkannya dalam perkara perdata di tingkat Pengadilan, baik di tingkat PN Dumai, tingkat kasasi MA maupun PK, Taufiq mengakui sempat menegur anggotanya agar hati-hati menyebut soal adanya sertifikat itu.
Menyikapi pengakuan anggotanya setelah difloting ada sertifikat diatas lahan yang dimenangkan Nurmaini, Taufik menyebut langsung memerintahkan anggotanya agar kembali memeriksa dan menganalisa berkas awal.
Dalam perbincangan itu, awak media ini menyebut kalaupun ada sertifikat di lahan sengkerta yang sudah dimenangkan Nurmaini dimiliki salah satu tergugat yang kalah, bukankah otomatis gugur dan tidak berlaku lagi, sebagaimana putusan MA menyebut bahwa jual beli yang dilakukan warga (tergugat/kalah-red) tidak berkekuatan hukum lagi, Taufiq mengakui sependapat dengan putusan MA.
Namun walaupun begitu aku Taufiq, dia menyebut akan kordinasi dulu dengan BPN Wilayah. “Saya akan kordinasi dulu dengan Wilayah. Mudah mudahan secepatnya persoalan ini cepat tuntas”, kata Taufiq.**(Tambunan)


















































