Tommy Freddy Simanungkalit Pendiri YRM : “Saya Akan Gugat YRM”

0
604

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kendati Akta Notaris Nomor 29 tertanggal 19 Oktober  2009, telah dikecam oleh salah seorang pendiri YRM (Yayasan Riau Madani), karena terindikasi cacat hukum, namun hal itu tidak dihiraukan oleh semua pihak.

Hal itu dapat dilihat dari sidang perkara perdata, gugatan YRM melawan tergugat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia C/Q Pemerintah Provinsi Riau C/Q Pemerintah Kota Dumai, PT Pelindo I Cabang Dumai, PT Wilmar Group,Inti Benua Perkasa, Naga Mas, SDS dan PT Cemerlang Energi, yang hingga saat ini masih tetap berlanjut dalam agenda persidangan.

Gelar perkara beragendakan pemeriksaan legalitas dan kuasa dari sejumlah Kuasa Hukum para tergugat oleh Majelis Pengadilan Negeri Dumai, yang dilaksanakan pada Selasa ( 12/01 ) lalu missalnya.

Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan berkas surat penujukan Kuasa Hukum dari para tergugat itu, Dede Hirja SH MH, Khaidir, Ario Fadilla SH MH, dan Hendarbeni Imam Arioso SH MH, terlihat secara bergantian maju ke meja majelis hakim, untuk menyerahkan serta memperlihatkan photo copy legalitas mereka sebagai Kuasa Kukum dari para tergugat.

Demikian halnya dengan Majelis Hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Krosbin Lumban Gaol SH MH, saat melakukan pemeriksaan legalitas para Kuasa Hukum tergugat I,II,III,IV,V dan IV.Mereka tampak sangat teliti dan serius melihat berkas data yang diajukan para Kuasa Hukum terggat itu.

Dan saat pergelaran sidang pemeriksaan legalitas dilaksanakan,.Ketua Majelis Hakim yang dibantu dua orang Hakim Anggota dan satu orang Panitra Pengganti, terlihat dan terdengar berdiskusi dengan kedua hakim anggota. Sayup sayup terdengar,mereka berdiskusi untuk menentukan kapan sidang digelar kembali dan siapa yang akan ditunjuk sebagai mediator dalam tahap mediasi perkara tersebut.

“Sidang kali ini kita tutup untuk sementara, dan karena perkara perdata ada tahapan mediasi selama lebih kurang 40 hari, maka bagi kedua belah pihak (penggugat dan tergugat), kami berikan waktu untuk berunding. Ada tidak ada titik temu perundingan, sidang akan kita buka kembali Selasa (16/02) mendatang,” tandas Kosbin dengan nada tegas.

Sementara Kuasa Hukum tergugat.Saat dikonfirmasi suarapersada.com, dari sekian orang Kuasa Hukum tergugat, ada yang berkata tidak ada kata damai. ”Kalau perkara sudah sampai kemeja hijau (persidangan), nagapain harus mau berdamai lagi,”,ujar Kuasa Hukum PT SDS dan CE, Hendarbeni Imam Ariaso, menjawab suarapersada.com dilingkungan kantor Pengadilan Negeri Dumai.

Berbeda dengan Surya Darma, selaku Ketua Umum YRM yang beralamat di Jalan Repelita 1 Nomor 25 A Tampan Pekanbaru (Riau), saat dikonfirmasi terkait perkataan Tommy Freddy Simanungkalit, dia justru berkata. ”Kalau memang legalitas kami untuk menggugat mereka cacat hukum, lalu kenapa gugatan kami tidak ditolak pihak Pengadilan Negeri Dumai dan para tergugat ?”.ujar Surya Darma, seakan bertanya balik kepada suarapersada.com.

Bahkan saat disinggung dan ditagih mengenai janjinya akan menunjukan Akta perubahan dan Surat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. ”Akta perubahannya Nomor 32.Dan kalau mau lihat apa isi berkas yang kami kasi tadi sama Majelis. Silakan minta sama pihak Majelisnya,” kilah Surya Darma, seraya berlalu meninggalkan suarapersada.com.

Sementara,Tommy Freddi Simanungkalit, saat dikonfirmasi ulang terkait sidang gugatan YRM, dia justru berkata, akan membuat dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Dumai. Isi gugatannya, menurut Tommy Freddy, dia akan menggugat oknum oknum yang telah mempergunakan Akte Notaris Nomor 29 tertanggal 19 Oktober 2009, untuk menggugat tergugat I,II,III,IV,V dan VI.

“Kalau memang benar, Akta Notaris Nomor 29 tertanggal 19 Oktober 2009 itu, masih tetap mereka lampirkan dalam berkas gugatan mereka. Saya akan membuat dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Dumai. Apalagi kalau sempat mereka mengatakan kalau saya dikeluarkan secara sepihak dari Yayasan Riau Madani itu,” ujar Tommy dengan nada sedikit kedengaran geram.**(Mulak Sinaga)

Tinggalkan Balasan