Tidak Puas Dengan Putusan Hakim Kuasa Hukum Abeng Nyatakan Banding

0
372
Cassarolly, SH Kuasa Hukum Abeng

DUMAI, SUARAPERSADA.com–  Tidak puas dengan Vonis ( putusan ) 1 tahun penjara terhadap kliennya, Cassarolly Sinaga, SH Kuasa hukum terdakwa Azwar Hamdani alias Abeng menyatakan banding.

Ditegaskan Cassarolly Sinaga, upaya banding dilakukan guna mencari keadilan bagi kliennya dalam perkara Pidana No: 424/Pid.B/2019/PN Dum. Pada sidang putusan yang digelar di PN Damai yang memutuskan hukuman penjara 1 tahun, tentu kami tidak puas, tegas Advokad Cassarolly Sinaga SH kepada suarapersada.com di kantornya Jalan Jenderal Sudirman No 229 Kota Dumai, Rabu ( 22/01).

Cassarolly mengaku kurang puas dan tidak terima terhadap putusan ( vonis ) 1 tahun penjara yang dijatuhkan  pihak Majelis Hakim pada persidangan terhadap  terdakwa Azwar Hamdani Alias Abeng.

Menurutnya, mulai dari sidang dn agenda pembacaan  dakwaan, pemeriksaan saksi  dari JPU, terdakwa dan  saksi  A decharge ( meringankan ) sudah  kelihatan dan kami rasakan ada yang eneh dalam penanganan perkara ini.” Ujar Cassarolly.

Dikatakan Cassarolly, keanehan tersebut terlihat di saat pihaknya mengajukan keberatan terhadap keterangan Kuasa Hukum saksi pelapor ( Arini ) bernama Herlina, dimana pengajuan alat bukti berupa CCTV yang mereka ajukan di persidangan. Namun Ketua Majelis Persidangan, Hendri Tobing langsung di protes dan menolak.

“Keberatan kami tidak diterima, sementara keberatan pihak JPU di terima oleh pihak Majalis. Begitu juga saat kami mau mengajukan  pertanyaan kepada saksi Ayu Junedi, Ketua Majelis langsung mengatakan tidak perlu. Padahal apa yang hendak kami pertanyakan itu sangat penting dan berkaitan dengan perkara. Dengan fakta di persidangan tersebut, saya menilai Majelis Hakim telah mengenyampingkan keterangan saksi ahli pidana, Dr Erdianto SH MHum. Padahal katerangan saksi ahli dalam KUHAP sebagai sebagai alat bukti,” terangnya.

Dan hal yang paling tidak masuk akal kata Cassarolly Sinaga, di persidangan saksi yang di hadirkan JPU, antara lain, Arini, Herlina dan Ayu Junedi. Mereka dalam kesaksiannya mengatakan, bahwa ayah terdakwa Azwar Hamdani Alias Abeng  tidak ada menandatangani surat perjanjian pembagian harta Gono gini di Rumah tahanan (Rutan) Dumai.

Sementara keterangan saksi. Ayu Junedi, Arini ( Istri Abeng ) dan Herlina (  Kuasa Hukum Arini ) dalam berkas amar putusan majelis, menyebut bahwa ayah terdakwa Azwar Hamdani Alias Abeng menandatanhani surat perjanjian  pembahagian harta Gono gini di Rutan Dumai.

“Dalam persidangan diatas sumpah saksi Ayu Junedi, Arini ( istri terdakwa ) dan Herlina ( Kuasa Hukum Arini d) mengatakan bahwa orang tua si terdakwa Abeng tidak menandatangani surat perjanjian pembagian harta Gono gini di Rutan Dumai. Sementara dalam poin pertimbangan  Majelis menyebut  bahwa orang tua terdakwa Abeng menandatangani surat perjanjian di Rutan Dumai. “Jadi mana yang benar ?.” Ujar Cassarolly Sinaga SH, seakan bertanya. (Mulak Sinaga ).

Tinggalkan Balasan