DUMAI, SUARAPERSADA.com — Andreas F Hutajulu,SH, Kuasa Hukum terdakwa Azwar Hamdani Alias Abeng, mengaku telah melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kls IA Dumai, Hendri Tobing SH MH, ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal tersebut ditegaskan Advokad Andreas F Hutajulu, SH kepada wartawan suarapersada.com, Jumat ( 24/01)
Menurut Andreas, Dia selaku Ketua Pengadilan seharusnya menjadi teladan, panutan dan contoh kepada hakim hakim yang ada di tanah air, Khususnya Pengadilan Negeri Kls IA Dumai ini.” ujar Andreas F Hutajulu saat bincang – bincang di salah satu restoran Hotel di bilangan Kota Dumai.
Ditanya, apa pasal sampai Ketua Pengadilan Kota Dumai dilaporkan ke Mahkamah Agung RI. Menurut Andreas Hutajulu, dia selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana No 424/Pid B/ 2019 / PN Dum, seharusnya menunjukan sikap yang adil, arif dan menghargai setiap orang dalam persidangan. Tetapi yang terjadi, malah sebaliknya. Hendri Tobing terkesan bersikap arogansi dalam persidangan kepada klien kami. Masak di depan persidangan, Henri Tobing mengeluarkan kata-kata yang terkesan meledek, saksi meringankan terdakwa ( A d Charge), Wondi Putra yang kami hadirkan dengan mengatakan “saksi Wondi Putra berdiri di atas laptop.” cetus Andreas F Hutajulu.
Lagi menurut Andreas, selain mengucapkan kalimat berdiri di atas laptop, Hendri Tobing juga tidak bersikap adil dalam persidangan. Artinya ada nuansa keberpihakan, ujarnya.
Sudah jelas kalau si Nur Herlina selaku Kuasa Hukum si Arini ( pelapor ), tapi tetap di ijinkan oleh Ketua Majelis persidangan masuk ruang sidang. Padahal kami sudah mengajukan keberatan atas kehadiran dirinya sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Ujar Andreas F Hutajulu.
Andreas menambahkan, selain melaporkan perbuatan dugaan pelecehan dan kesewenang-wenangan, Henri Tobing juga dilaporkan sebagai oknum penegak hukum yang tidak mematuhi isi KUHAP, khusunya menyangkut keterangan saksi ahli dalam persidangan berbeda antara Cassarolly Sinaga SH selaku tim Kuasa Hukum terdakwa Azwar Hamdani Alias Abeng, sebutnya.
Di tempat terpisah, Cassarolly Sinaga saat dimintai komentarnya, atas laporan Andres F Hutajulu SH ke MA RI dan BAWAS ( Badan Pengawas ) MA RI, Advokad muda kelahiran Kota Dumai ini justru nokomen. Sebaliknya di menyebutkan bahwa putusan vonis 1 tahun penjara kepada klien kami, Abeng saya anggap tidak adil. Makanya saya nyatakan banding.” Ujar Cassarolly Sinaga.
Ditanya komentarnya, terkait, adanya perkataan dan permintaan terdakwa Azwar Hamdani Alias Abeng untuk melaporkan pihak Majelis yang menangani perkaranya ke Pejabat Tinggi Negara Republik Indonesia. Cassarolly Sinaga mengaku bahwa permintaan klien mereka itu memang wajar, ujarnya.
“Karena mulai sidang agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dari JPU, pemeriksaan terdakwa dan saksi A d charge (meringankan ), saya sendiri sudah melihat dan rasakan adanya ke ganjilan,”. Nah, kemungkinan keanehan dan keganjilan itulah yang mendorong klien kami untuk meminta saudara Andreas F Hutajulu SH melapor ke MA dan BAWAS RI. Ujar Cassarolly Sinaga.
Menurut Cassarolly Sinaga lagi, saat persidangan, pihaknya ingin meminta rekaman CCTV di kediaman terdakwa Azwar Hamdani Alias Abeng dan ingin mengkonprontir antara Keterangan Ayu Junaedi dengan keterangan saksi lainya, namun tidak diindahkan Hakim, terangnya.
Dia menambahkan, fakta dipersidangan, sumpah saksi, Ayu Junaedi, Arini ( istri terdakwa ) dan Nur Herlina ( Kuasa Hukum Arini ) telah mengatakan bahwa orang tua terdakwa tidak ada menandatangani surat perjanjian pembagian harta Gono gini di Rumah tahanan (Rutan) Dumai. Lalu kenapa dalam poin pertimbangan pihak Majelis menyebut bahwa seluruh saksi yang dihadirkan JPU melihat dan mengetahui bahwa orang tua terdakwa Abeng menandatangani surat perjanjian di Rutan Dumai. “Lalu mana yang benar,” tanya Cassarolly Sinaga mengakhiri. ( Mulak Sinaga )






















































