Tersangka Korupsi Tengku Azmun Jaafar Ditahan Jaksa

0
499

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Berkas acara pemeriksaan bersama Tengku Azmun Jaafar, mantan Bupati Pelalawan, tersangka kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja dilimpahkan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (22/12).

Dengan demikian, kasus yang merugikan negara Rp 38 miliar ini siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Penyerahan tersangka Tengku Azmun Jaafar dan barang bukti dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.

Azmun Jaafar dengan mengenakan kemeja biru langsung digiring polisi ke mobil dan dibawa ke Kantor Kejati Riau.

Polda Riau menahan mantan Bupati Pelalawan ini terkait kasus korupsi pembelian lahan untuk kawasan perkantoran pemerintah daerah sejak 9 Desember 2015.

Azmun Jaafar yang menjabat Bupati Pelalawan dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011 diduga menerima uang dari hasil penjualan tanah seluas 110 hektare untuk kawasan perkantoran pemerintah daerah, Kompleks Bhakti Praja, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Arie Rachman, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), tindakan suap ini merugikan negara Rp38 miliar.

“Keterlibatan tersangka, itu bagian utama karena menjabat sebagai Bupati Pelalawan. Dari keterangan saksi, ada aliran dana mengalir ke tersangka,” kata Arie.

Tengku Azmun ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sebelumnya, Polda Riau sudah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi dana APBD tahun 2007 hingga 2011 ini.

Setelah diserahkaan ke pihak jaksa, Azmun Jaafar akan menjalani proses tahap II. Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH kepada wartawan, dalam penanganan perkara ini yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk,Kulim.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi ganti rugi lahan perkantoran Bhakti Praja bergulir sejak 2002 silam dengan total kerugian Rp38 miliar. Azmun sendiri, saat bersaksi dalam persidangan mengakui kalau menerima uang Rp16 miliar. Uang diserahkan saat Azmun ditahan KPK.

Dengan ditahannya Azmun, maka seluruh pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus tersebut, sebanyak 8 orang ditetapkan tersangka, dan 7 di antaranya sudan divonis.***

Tinggalkan Balasan