Sidang Kasus Prostutusi Online Digelar Tertutup

0
761

PEKANBARU,SUARAPERSADA.com-Sidang kasus prostutusi online dengan terdakwa Dion digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru secara tertutup. Pasalnya, salah satu saksi masih berstatus mahasiswi.

Sidang perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sorta Ria Neva, SH dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko menghadirkan dua saksi, yakni mahasiswi SA dan pelanggan seks AL. Menurut Ivan Yoko, terdakwa mucikari Dion menjadi perantara transaksi seks online dengan anggotanya puluhan mahasiswi.

Dion memasang tarif Rp2 juta hingga Rp 10 juta rupiah untuk sekali hubungan intim atau short time.

“Terdakwa sudah menjalankan bisnis ini satu tahun. Dion disangkakan melakukan perdagangan manusia untuk kepentingan pribadi,” tukasnya.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, SA mengaku menjadi pekerja seks yang dipesan melalui sosial media. SA sudah bekerja dengan mucikari Dion selama satu tahun.

Mahasiswi sebuah perguruan tinggi swasta ini menawarkan jasa kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 2 juta. Saksi AL mengaku sudah menjadi pelanggan tetap SA dan berhubungan sebanyak lima kali.

Mucikari Dion ditangkap di sebuah hotel di Pekanbaru, awal Oktober 2015 lalu, saat bertransaksi dengan pelanggan seks.

Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hakim Sorta Ria Neva melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.***

Tinggalkan Balasan