DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang perkara pidana yang seharusnya perkara perdata, atas nama terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng, Kamis 14 November 2019 kemarin kembali di gelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kls IA Dumai.
Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ini, Kuasa Hukum terdakwa, Cassarolly Sinaga SH sempat mengajukan protes kepada Majelis persidangan.
“Intrupsi yang mulia, saudari Nurherlina ini setahu kami adalah pengacara saksi pelapor, Arini (istri terdakwa). Jadi kami sangat keberatan bila saudary Nurherlina dijadikan saksi dalam perkara ini,” ujar Cassarolly di muka persidangan, Kamis (14/11/2019).
Menanggapi interupsi tersebut, Ketua Majelis persidangan Hendri Tobing SH MH berkata, “Aturan atau Undang Undang mana yang menyebut ada larangan atau tidak memperbolehkan seorang Penasehat Hukum pelapor tidak boleh memberikan keterangan kesaksiannya di depan persidangan ?” jawab Hendri Tobing SH mematahkan protes dari Cassarolly.
Dikarena saksi yang dihadirkan JPU ada dua orang (Arini dan Nurherlina), maka Majelis memberikan kesempatan pertama kepada Arini alias Acin (42) untuk memberikan keterangan kesaksiannya. Saksi pelapor mengaku melaporkan terdakwa Abeng ke Polres Dumai akibat tidak memenuhi isi perjanjian yang telah mereka sepakati.
“Awalnya terdakwa ini meminta tolong melalui telepon kepada saya untuk dilepas. Kemudian atas persetujuan Hakim yang menangani perkara KDRT itu, kami berdamai dengan catatan si-terdakwa ini akan membagi harta gono-gini sama saya dan anak anak kami. Nah karena janji perdamaian tersebut tidak di penuhi terdakwa, makanya saya buat laporan ke pihak Kepolisian Polres Dumai,” ujar saksi Arini Alias Acin (istri terdakwa) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Hengky Munte SH.
Namun saat ke dua Kuasa Hukum terdakwa (Cassarolly Sinaga dan Andreas F Hutajulu SH) mengajukan beberapa pertanyaan, saksi pelapor ini sempat terdengar gugup menjawab pertanyaan Cassarolly Sinaga SH, apalagi saat ke dua Kuasa Hukum terdakwa Abeng memperlihatkan beberapa cuplikan isi CCTV di depan persidangan. Arini terkesan terjebak atas apa yang ia sampaikan kepada JPU dan Majelis persidangan.
“Saudari saksi tadi sudah di sumpah. Untuk itu jangan memberikan kesaksian yang tidak benar di depan persidangan ini,” ujar Cassarolly mengingatkan saksi Arini.
Demikian halnya dengan keterangan saksi Nurherlina. Selaku Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum dari saksi pelapor, Nurherlina juga sempat terlihat terjebak dengan keteranganya yang menyebut kalau surat perjanjian pembagian harta gono-gini sah.
“Bagaimana bisa sadudari saksi bilang hanya membuat konsep perjanjian penyerahan harta gono-gini itu sah. Sementara klien kami si Azwar Hamdany Alias Abeng melakukan penandatanganan surat akta perjanjian itu di Sel Rumah Tahanan Dumai ?” tanya Cassarolly menyela keterangan yang disampaikan saksi Nurherlina.
Di luar persidangan saat diminta tanggapannya terkait keterangan ke dua saksi, Cassarolly mengatakan dengan hadirnya ke dua saksi dari JPU di depan persidangan, dua fakta hukum menjadi pegangan kami untuk membela klien kami Azwar Hamdany Alias Abeng.
“Pertama, ke dua saksi mengaku kalau surat perjanjian itu di tanda tanda tangani oleh klien kami di sel Rumah Tahanan Negara. Seletah ditanda tangani oleh si terdakwa, baru pihak saksi pelapor membawa dokumen surat perjanjian itu ke Notaris. Nah itu satu,” sebut Cassarolly.
Terus yang ke dua menurut Cassarolly, bahwa saksi mata yang melihat Azwar Hamdany Alias Abeng menelpon minta berdamai dan akan membagi harta gono-gini kepada saksi pelapor, menurut Cassarolly Sinaga SH tidak ada. Dan saksi mata yang melihat si saksi Arini melihat salah satu rekening atas nama Azwar Hamdany Alias Abeng berisi nominal uang sebesar 1,2 Miliar pun menurut Cassarolly tidak ada. Bahkan saat mereka lakukan pengecekan terhadap ke dua rekening milik terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng menurut Cassarolly nilai uang dari kedua tabungan itu hanya mencapai sekitar 600 juta lebih.
“Lalu bagaimana klien kami dituduh dan didakwa melanggar Pls 362 dan Psl 367 KUHPidana,” kata Cassarolly sembari meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Kls IA Dumai.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai, Hengky Munte SH, saat di konfirmasi terkait surat akta perjanjian pembagian harta gono-gini yang dibuat sebagai dalil untuk menjerat terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng mengatakan bahwa fakta fakta yang tertuang didalam berkas perkara Azwar Hamdany Alias Abeng sudah cukup untuk menjerat Abeng sebagai terdakwa.
“Boleh-boleh aja Kuasa Hukum terdakwa berasumsi begitu. Yang pasti dasar kami untuk menjadikan Azwar Hamdany Alias Abeng jadi terdakwa sudah cukup jelas tertuang di dalam berkas perkara si terdakwa Abeng,” ujar Hengky Munte SH menjawab suarapersada.com melalui WAnya Jum’at (15/11/2019).**(Mulak Sinaga)




















































