DUMAI, SUARAPERSADA.com – Jum at ( 28/08 ) besok, tim yang terdiri dari pihak Camat Bukit Kapur, Badan Lingkungan Hidup dan Sat Pol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Dumai, dikabarkan akan mengadakan Sidak (Infeksi Mendadak) ke RT 21, 22 dan 23 Kayu Kapur Kelurahan Bukit Nenas.
Adapun tujuan infeksi mendadak tersebut, menurut Camat Bukit Kapur,Syamsir, guna menindak lanjuti laporan warga, terkait kegiatan penggalian tanah timbun secara “illegal“ yang dilakukan oleh pekerja dan pelaksana lapangan PT RP (Rimbo Paraduan).
Hal tersebut terungkap dari pengakuan Camat Bukit Kapur, Syamsir. Dimana dalam perbincangannya via telepon seluler dengan Suara Persada, Kamis ( 27/08 ).Syamsir, mengaku telah membuat kesepakatan membentuk tim untuk turun ke lokasi.
”Benar, kami telah mendengar adanya kegiatan penggalian tanah timbun oleh PT Rimbo Paraduan di daerah Kayu Kapur. Dikarenakan mereka kami duga tidak memiliki izin dalam hal penggalian tanah timbun tersebut. Maka,beberapa waktu lalu, kami minta pihak PT Rimbo Paraduan tuk menghentikan kegiatannya. Nah dikarenakan, menurut laporan warga, kegiatan tersebut, masih tetap berlanjut. Makamya, kami bentuk tim untuk turun besok secara bersama sama ke lapangan.Dan bila saudara, berkenaan untuk ikut turun besok, monggo,” ungkap Syamsir, dipenghujung ucapannya, Kamis (27/08 ).
Demikian halnya Bambang, saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi adanya salah satu perusahaan yang melakukan kegiatan penggalian tanah timbun secara “ ilegal” di Kayu Kapur/Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur. Selaku Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai ini justru, berkata, kalau pihaknya telah memberikan aba aba dan intruksi kepada pihak PT Rimbo Paraduan, untuk menghentikan kegiatannya.
”Ya, kami sudah tahu akan hal itu, dan kami telah kelapangan untuk menchek kebenaran informasi yang disampaikan warga, Lurah dan Camat Bukit Kapur. Dan hasil survey kami dilapangan, benar, pihak perusahaan telah melakukan kegiatan cukup lama dan galian yang mereka lakukan kedalamannya telah mencapai 4 Meter,” ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup via Telepon Selulernya Rabu( 26/08) menjawab pertanyaan wartawan.
Berbeda dengan Ti, warga Kelurahan Bukit Nenas yang tidak mau disebut namanya, justru mengecam, lemahnya penegakan peraturan di Kota Dumai.
”Bagi kami kegiatan yang dilakukan pihak PT Rimbo Paraduan itu, sudah merupakan momok yang menakutkan. Karena, selain bisa membahayakan anak anak disini, proyek penggalian tanah itu, kami kawatirkan, bisa menjadi penyebab musibah longsor nantinya. Makanya, beberapa bulan yang lalu, kami melaporkan hal ini kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan Bukit Kapur,” ujar Ti, dikediamannya, Kamis ( 27/08).
Disinggung masalah rencana kedatangan pihak Kecamatan dan Sat Pol PP.Warga yang mengaku puluhan tahun tinggal/ berdominisili di Kelurahan Bukit Nenas ini hanya berkata. ”Syukur lah bang mereka mau turun,” ujar Ti, seraya menyebutkan kegunaan tanah timbun yang diambil/digali pihak PT Rimbo Paraduan itu, diperuntukan untuk penimbunan jalan Duri menuju Pakning-Bengkalis.
Pihak PT Rimbo Paraduan, saat dikonfirmasi melalui petugas lapangannya, mereka terkesan tidak mau berkomentar. ”Maaf, ini bukan wewenang kami,” ujar seorang pria, yang tidak mau disebut jati dirinya, menjawab Suara Persada.Bahkasn saat, dicoba menanyakan, nama, nomor Hand Phone dan alamat kantor PT Rimbo Paraduan. Pria, yang mengaku sebagai karyawan biasa di PT Rimbo Paraduan hanya berkata.
”Alamat PT nya di Duri ( Mandau ),” tandas, pria paroh baya itu, sembari berlalu meninggalkan Suara Persada.(Mlk Sinaga/Astn Tambunan)



















































