Terkait Dua Oknum PNS BKD Pemprovsu Pemilik Sabu, HT Ery Nuradi ‘Bungkam’

0
326

MEDAN, SUARAPERSADA.comGubernur Sumatera Utara, HT Ery Nuradi, terkesan bungkam saat hendak dimintai konfirmasinya terkait ditangkapnya dua oknum PNS BKD Pemprovsu akibat kasus kepemilikan sabu-sabu oleh Polres Pelabuhan Belawan, Senin (26/09).

Orang nomor satu di Pemprovsu itu langsung menghindar saat mengetahui keberadaan wartawan yang hendak mewawancarainya di Kantor Gubsu Medan, Selasa (27/09). Gubsu yang biasanya naik mobil dari basement, kali ini terpaksa pergi dengan mobilnya melalui pintu masuk utama Kantor Gubsu untuk menghindari wartawan.

“Tadi Bapak sudah tahu bang, kalau mau dikonfirmasi soal penangkapan dua oknum PNS itu,” ujar seorang petugas Satpol PP yang melakukan pengamanan kepada wartawan.

Sebelumnya, kedua oknum PNS BKD Provsu tersebut ditangkap bersama tiga orang lainnya, yang mana satu diantaranya ibu rumah tangga. Kedua oknum PNS tersebut diketahui bernama Syahril Ramadhan Pohan AMD dan Hendi Kurniawan alias Endi.

Sedangkan dua orang lagi bernama Irwan alias Cenil dan Agus alias Adun warga Jalan Pancing Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Kelimanya ditangkap dari waktu berbeda dan tempat terpisah.

Dua oknum PNS BKD tersebut ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan dua orang sebelumnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, dari kedua oknum PNS tersebut diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,2 gram. Syahril ditangkap saat hendak pergi ke kantornya, sedangkan Hendy ditangkap di kawasan Jalan Raden Saleh Medan.

Penangkapan kedua oknum PNS tersebut jelas mencoreng wajah Pemprovsu. Semakin miris, kelakuan dua oknum PNS tersebut terjadi di saat sedang digalakkannya perang terhadap narkoba. Parahnya lagi, kedua oknum PNS ini juga disebut-sebut sebagai pengedar barang haram tersebut.

Pemprovsu sendiri belakangan sudah tidak lagi melakukan tes urin terhadap seluruh pegawainya. Terakhir, tes urine yang dilakukan atas kerjasama dengan BNN Sumut dilakukan pada tahun 2014.

Sementara itu, Sekda Provsu Hasban Ritonga menyatakan pihaknya mendengar dua oknum PNS Pemprovsu ditangkap karena sabu-sabu dari media massa. Pemprovsu sendiri diakui Hasban hingga kini masih menunggu surat pemberitahuan dari polisi.

Hasban sendiri menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak kepolisian. Setelah mendapat pemberitahuan dari pihak polisi, pihaknya nantinya akan melakukan pemberhentian sementara.

“Kita tunggulah prosesnya. Karena ini kasus pidana. Jika nanti sudah divonis di pengadilan maka akan dilakukan pemberhentian sebagai PNS,” jelas Hasban.

Terpisah, Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar sangat menyayangkan adanya oknum PNS yang terlibat dengan peredaran narkoba. Bahkan, jika benar kedua oknum PNS ini berstatus pengedar, Abyadi mencurigai keduanya sebagai pemasok narkoba di kalangan internal Pemprovsu.

“Saya berharap polisi dapat tegas dan melakukan pengusutan secara tuntas,” tukas Abyadi.**Win

Tinggalkan Balasan