DURI, SUARAPERSADA.com – Seharusnya sidang dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Agen Simbolon, akan digelar pada hari Selasa (28/09) dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa.
Namun, sidang tidak dapat digelar karena dibatalkan oleh pihak pengadilan negeri Bengkalis, dan anehnya pembatalan tersebut melalui HP, kepada penasehat hukum terdakwa, ketika ditengah jalan sedang menuju pengadilan negeri Bengkalis.
“Kami sedang dalam perjalanan menuju pengadilan negeri Bengkalis, pas di Kec.Bukit Kapur, Dumai, Panitera Pengganti Ikhwan, SH menelepon saya melalui HP, dan mengatakan bahwa Ketua majelis hakim Rustiyono, SH.M.Hum mendadak mau berangkat ke Jakarta, sehingga tidak dapat memimpin sidang pada hari ini, oleh karena itu, kamipun beserta terdakwa dan rombongan, putar balik ke Duri,” ujar kuasa hokum Agen Simbolon
“Memang sangat kesal kalau difikirkan, kenapa seperti ini terjadi, atau kalau sebelumnya yaitu hari Senin (26/09) diberitahukan kepada kami, kan tidak seperti ini, kami dan terdakwa sudah mengeluarkan biaya, apalagi waktu kami sudah tersita,” imbuh Von Zepplin Simbolon, SH dengan nada kecewa kepada Suarapersada.com Selasa Sore (27/09) di kantornya Jl. Karang Anyer, Duri, Kab.Bengkalis.**(Julieser)























































