DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sidang lanjutan perkara perdata, soal kasus ganti rugi tanah di areal kilang Pertamina Dumai, yang menjadi objek perkara perdata perkara ini, kembali dibuka dan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) klas IB Dumai, Rabu (28/9) sore.
Agenda sidang perkara kali ini, mendengarkan keterangan tiga orang saksi dihadirkan kuasa penggugat, Cassarolly Sinaga SH. Diantaranya, Idris Yusuf, salah seorang pensiunan PNS kecamatan Dumai Timur Pemko Dumai.
Selain saksi Idris ini, Al Wajan dan Ridwan, tua renta ini, juga dihadirkan dan dimintai keterangannya dimuka sidang, yang dipimpin langsung oleh hakim Sarah Louis Simanjuntak SH. MH, yang juga sebagai wakil ketua PN Dumai itu.
Kapasitas kedua saksi ini dihadirkan oleh Cassarolly Sinaga SH, menyebut bahwa pak Cik Al Wajan bernama Ambuk dan Datuk Ridwan, adalah dahulu pemilik tanah diantara warga lainnya yang tanahnya diganti rugi oleh PT Caltex Pacific Indonesia, sekarang PT Chevron Pacific Indonesia (tergugat I dan II).
Keterangan kedua saksi ini tidak jauh berbeda, dimana saksi Al Wajan menyebut, dahulu pakcik (bibiknya-red) pernah memiliki tanah dan tinggal di areal yang kini menjadi lahan objek perkara (di areal kilang Pertamina Duma-red).
“Saya masih ingat, antara tahun 1956-1957, makcik saya pernah bilang kalau tanah mereka sudah diganti rugi oleh Caltex”, ujar Al Wajan menjawab pertanyaan hakim majelis.
“Apakah saksi tau berapa diganti rugi”, sambung hakim Renaldo Meiji Hasoloan Lumban Tobing SH. MH, bertanya, namun Saksi Al Wajan menyebut tidak mengetahuinya.
Kembali ditanya hakim Renaldo MH Lumbantobing SH. MH, soal pengetahuan saksi tentang ganti rugi terhadap tanah Zainun (penggugat-red), yang merupakan ahli waris Abdoellah Dang, menurut saksi Al wajan, tidak mengetahuinya.
“Saya tidak mengetahuinya. Yang saya tau, bahwa tanah pak cik saya sempadan langsung dengan tanah Abdoellah Dang”, imbuh Al Wajan, yang mengakui dahulu kenal dengan almarhum Aboellah Dang, maupun anak-anaknya termasuk Zainun selaku penggugat dalam perkara ini.
Demikian dengan keterangan saksi Ridwan, saksi ini menjawab hakim majelis menyebut mengetahui soal adanya pembebasan lahan milik Datuknya yang kini menjadi areal kilang pertamina Dumai.
“Datuk saya dahulu memiliki tanah dan pernah tinggal disana (maksudnya tanah objek perkara yang kini berada di kawasan areal kilang Pertamina Dumai-red)”, ujar Ridwan pada hakim majelis.
Saksi Ridwan ini juga mengatakan bahwa tanah milik Datuknya juga sempadan dengan Abdoellah Dang. Namun ketika saksi Ridwan ini ditanya soal ganti rugi tanah milik Aboellah Dang, apa saksi mengetahinya, di sebut Ridwan tidak mengetahuinya.
Sementara itu, soal ganti rugi tanah milik sejumlah warga oleh CPI di areal yang kini menjadi wilayah kilang Pertamina itu, dahulu sudah diketahui aparat Pemerintah Kota Dumai.
Hanya saja, soal adanya bermasalah terkait belum ada ganti rugi diketahi pihak kecamatan Pemko Dumai, baru setelah ada warga (pihak penggugat-red) komplain dan melaporkannya ke pihak kecamatan.
Berangkat dari hal itu, Saksi Idris Yusuf semasa aktif sebagai PNS, mengakui pihaknya termasuk dari kelurahan, dengan langsung dipimpin oleh Camat, telah pernah turun ke lahan yang kini menjadi objek perkara itu.
Menurut saksi Idris ini, mereka turun kelapangan sekitar tahun 1992, adalah melakukan pengukuran terhadap tanah yang dilaporkan warga belum diganti rugi oleh tergugat I dan tergugat II (PT CPI Riau dn Pusat-red).
Usai mendengarkan keterangan ke tiga saksi ini, hakim Sarah Louis S. SH. MH, yang juga didampingi hakim anggota, Irwansyah SH, mempertanyakan soal saksi dari tergugat I dan II, namun saksi PT CPI (tergugat I dan II-red) menyebut tidak ada menghadirkan saksi.
Sementara sebelum sidang itu diakhiri dan ditutup oleh Sarah Louis, kuasa Pertamina menjawab hakim, menyebut akan menghadirkan saksi pada sidang berikutnya, sementara dari kuasa tergugat Badan Petanahan, menyebut juga tidak ada menghadirkan saksi.**(Tambunan)























































