Terdakwa Saleh Diduga “Otak Pelaku” Perdagangan Manusia di Dumai

0
450

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Informasi perdagangan manusia sungguh kerab terdengar khususnya di Kota Dumai. Hal itu dimungkinkan karena tingkat keamanan menyeberangkan perdagangan manusia lewat jalur Laut Dumai diduga cukup nyaman dan strategis bagi pelaku penyeludupan itu.

Tidak dipungkiri, bahwa oknum-oknum pelaku perdagangan manusia jaringan internasional ini sudah ada yang pernah ditangkap aparat kepolisian Dumai hingga diseret ke meja hijau pengadilan.

Setidaknya, pada tahun 2015 dan  2016 lalu, sudah ada tiga perkara human trafficking (perdagangan manusia) yang di endus aparat Polres Dumai hingga naik ke meja hijau peradilan dengan hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara.

Akan tetapi, tampak tidak membuat jera pelaku lainnya dengan hukuman bagi oknum-oknum pelaku dimaksud, karena yang ditangkap selama ini diduga hanya merupakan kurir atau anak buah alias anggota jaringan perdagangan manusia itu saja.

Sementara itu, pada hari Sabtu 18 Maret 2017 lalu, Polres Dumai kembali mengendus para pelaku perdagangan manusia jaringan internasional ini. Saat itu, pelaku hendak mengirim puluhan orang warga Bangladesh ke Malaysia untuk dijadikan pekerja.

Pasca penangkapan para pelaku penyeludupan manusia dimaksud, Polres Dumai menetapkan tiga tersangka hingga terdakwa di PN Dumai, diantaranya Tengku Said Saleh, Jowel Miah alias Juhelmiah dan Adlis alias Fadil.

Tengku Said Saleh (41), warga Jl BTN Asri, Kelurahan Simpang Tetap, Kecamatan Dumai Barat-Kota Dumai, diduga sebagai otak pelaku penampungan dan pengiriman para warga Bangladesh dimaksut.

Sedangkan terdakwa Adlis Alias Fadil (50), merupakan pesuruh dari terdakwa Saleh sebagai supir mengangkut para warga Banglades ketika di dadatangkan dari Jakarta menuju Kota Dumai dengan naik bus ALS ke Kota Dumai.

Demikian ketika mengangkut imigran dimaksut saat hendak diberangkatkan ke salah satu pelabuhan rakyat untuk di seludupkan ke Malaysia, terdakwa Fadil sebagai supirnya.

Diakui Fadil dalam persidangan saat Fadil diperiksa sebagai saksi untuk Tengku Said saleh, Peran Fadil, bukan hanya supir semata saja, akan tetapi terdakwa Fadil adalah mencari rumah kontrakan Rp 11 juta per tahun, untuk pemondokan atau penampungan para warga Bangladesh.

Sementara untuk memberikan makan para warga Bangladesh jumlahnya sekitar 74 orang sebagaimana saat digrebek polisi di rumah pemondokan dimaksud, dalam persidangan diakui Fadil dilakukan Fadil dengan biaya makan semua dari Tengku Said Saleh.

Dari semua keterangan saksi Fadil yang juga sebagi terdakwa dalam perkara ini, bahwa peran Tengku Said Saleh, cukup terang benderang kalau peran terdakwa Saleh dalam kasus ini diduga sebagai peran utama atau “otak pelaku” perdagangan manusia sekaligus penyeludupan manusia di Kota Dumai.

Hal ini juga didukung dari pengakuan terdakwa Jowel Miah, saat Jowel Miah juga dijadikan sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa Tengku Said Saleh, diakui Jowel kalau pengiriman warga Bangladesh ketika dikirim dari Jakarta ke Dumai, semua bermuara kepada terdakwa Saleh.

Diduga, bahwa peran para terdakwa menyeludupkan atau melakukan perdangangan manusia, sudah dilakoni mereka semenjak tahun 2011 silam sebagaimana diakui Jowel Miah, bahwa Dia (Jowel Miah-red) sudah kenal dengan tengku Said Saleh semenjak tahun 2011 lalu.

Sebagaimana juga pengakuan hakim Liena SH MHum, dengan hakim majelis Firman Khadafi Tjindarbumi SH dan hakim Irwansyah SH, dalam sidang lanjutan itu, Senin (24/7-2017), mengungkapkan, bahwa nama Jowel juga ada disebut-sebut dalam perkara sebelumnya disidangkan mereka.

Terdakwa Jowel Miah (41), merupakan warga Pakistan sudah mengantongi izn tinggal menetap di Indonesia, dngan alamat Jalan kapuk, Kelurahan Kadengan-Tangerang Selatan.

Jowel yang cukup fasih berbahasa Indonesia itu, tidak membuat sulit hakim majelis maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai, Henky Fransiscus Munte SH dan Jaksa Asp Yopie B SH saat memeriksanya.

Hanya saja, terdakwa Jowel saat memberikan keterangan kepada hakim majelis sebagai saksi untuk terdakwa Saleh, Jowel kerab ditegur hakim karena terkesan tidak jujur dan selalu mutar-mutar memberikan keterangan.

Dalam persidangan itu, apa yang dijelaskan saksi Fadil yang juga sebagai terdakwa dalam perkara ini, yang menyebut kalau dia hanya digaji oleh terdakwa Saleh, uang kontrak penampungan dari Saleh termasuk uang makan untuk imigran semuanya dari Saleh, tidak dibantah terdakwa Saleh.

Demikian hampir semua pengakuan terdakwa Jowel termasuk menyebut mengirim uang dari Jakarta dari Jowel untuk terdakwa Saleh, juga tidak dibantah Saleh.

Untuk di ketahui, bahwa dalam perkara ini, dua orang warga Dumai pemilik rumah tempat penampungan para warga Bangladesh dimaksud, yakni, Sugiharto dan Sugeng, juga dijadikan sebagai tersangka hingga terdakwa dalam perkara terpisah.

Hanya saja, Sugiharto dan Sugeng dalam kesaksian mereka menyebut mengetahui kalau para imigran akan di berangkatkan atau di seludupkan ke Malaysia oleh terdakwa Fadil dan Saleh, hanya di hukum percobaan 3 bulan saja alias tidak menjalani kurungan penjara.

Perbuatan para terdakwa Tengku Said Saleh, Jowel dan Fadil, dijerat dengan pasal 120 ayat (1) junto pasal 124 huruf (a), Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sebagaimana penjelasan saksi ahli dari kantor Imigrasi Dumai dalam sidang terpisah sebelumnya, bahwa pasal 124 huruf (a), berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau menlindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang Asing yang diketahui atau patut diduga keberadaannya secara tidak sah, dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan atau pidana denda Rp 200 juta.

Menurut saksi ahli dari kantor Imigrasi menjelaskan ketika hakim majelis bertanya soal pasal 120 dan pasal 124, menurut saksi ahli itu, bahwa pasal 124 adalah pasal yang cocok diterapkan kepada orang yang menampung atau pemilik rumah yang hanya di vonis hukuman percobaan itu.

Sedangkan pasal 120 ayat (1), menurut saksi ahli kepada hakim majelis pada sidang sebelumnya, kata saksi ahli itu cocok diterapkan kepada para terdakwa dalam perkara yang mana saksi ahli dihadirkan dalam sidang tersebut.

Bahwa penggalan pasal 120 ayat (1) dimaksud, berbunyi : Bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau kelompk orang secara terorganisasi atau tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan atau masuk Wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah. Baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena menyeludupkan manusia, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain pidana penjara dalam perkara ini, turut dibebankan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan