“Terapkan Undang-Undang Ketenaga Kerjaan” SPSI NIBA AGN Kembali Gelar Aksi Demo Di Kantor Disnaker Pekanbaru

0
145

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Puluhan massa yang tergabung  dalam SPSI NIBA AGN Kota Pekanbaru, menggelar aksi unjukrasa di kantor Dinaker Kota Pekanbaru, Jalan Kapling Kecamatan Bukit Raya kota Pekanbaru, Rabu (07/2/2024).

Dalam aksinya, massa buruh SPSI NIBA AGN mendesak Pemerintah kota Pekanbaru dalam hal ini Disnaker kota Pekanbaru supaya menegakkan aturan yang berlaku  tentang ketenaga kerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang -undang Nomor :  21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

Setelah beberapa saat melalukan Orasi, perwakilan SPSI NIBA AGN diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Syamsuir untuk menampung aspirasi atau tuntutan mereka bertempat di ruang kerja Kadisnaker Pekanbaru.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPSI NIBA AGN kota Pekanbaru, Tumbur Harianja didampingi Bendahara PUK SPSI NIBA AGN, Tenayan Raya,  Taruli Sirait menjelaskan, Demo kali ini merupakan kali kedua dari demo sebelumnya yang telah digelar, Senin (5/2/2024) kemerin, ujarnya.

Dikatakan Tumbur Harianja, terjadinya kerancuan dan bentrok dilapangan antar pekerja, disinyalir karena adanya campur tangan oknum pegawai Disnaker Pekanbaru yang memihak kepada salah satu Organisasi pekerja dan mengarahkan pengusaha agar bekerjasama  ke SPSI NIBA Tengku Darwis. “Inilah pemicu terjadinya bentrok di lapangan,” bebernya.

Kami mendesak Pemko Pekanbaru dalam hal ini Disnaker Pekanbaru, agar  menjalankan amanah undang-undang No:21 tahun 2000 yang mengatur tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh. Silahkan verifikasi legalitas masing-masing Organisasi, baik SPSI NIBA ANG dan SPSI NIBA lainnya. Organisasi mana yang memenuhi syarat sesuai undang-undang. ” Bagi yang tidak memenuhi syarat tolong di cabut pecatatannya dan di umumkan ke publik, tegas Tumbur Harianja.

Terkait kondisi ini, kami melihat bahwa Disnaker Pekanbaru tidak melaksanakan Tugas dan fungsi (Tupoksi)nya, yakni, pencatatan, pengawasan, pembinaan dan verifikasi.

“Kami mendesak Pemko Pekanbaru agar segera menyelesaikan persoalan ini demi kenyamanan para pekerja dilapangan, terapkan aturan sesuai undang-undang,” tegasnya.

Ditanya hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Tenaga kerja (Kadisnaker) Pekanbaru. Menurut Tumbur, mereka (Kadisnaker-red) tidak bisa memutuskan, karena mereka mengakui  kedua Serikat Pekerja tersebut. Nah, seharusnya Disnaker melakukan pengecekan karena mereka yang melakukan Pencatatan.
“Bagi serikat yang tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang supaya di cabut atau dibatalkan pencatatannya dan di umumkan ke Publik,” ucap nya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Syamsuir menegaskan, mereka serikat pekerja, harus memiliki perjanjian kerjabersama dengan pengusa. Perjanjian kerja bersama ini merupakan kewenangan pemberi kerja (Pengusaha), serikat pekerja mana yang ditunjuknya, sebut Syamsuir.

” Harapan kita, mari jaga kondusifitas masyarakat dan pengusaha tidak terganggu, sehingga dunia usaha berjalan dengan baik,” harapnya.

Ditegaskan Syamsuir, di Kota Pekanbaru ada dua Serikat Pekerja NIBA yang diakui pemerintah. Keduanya memiliki kepengurusan yang lengkap mulai dari pusat hingga daerah, sebut nya.

Ditanya, terjadinya bentrok antar pekerja di lapangan, disinyalir adanya oknum pegawai Disnaker Pekanbaru yang memihak kepada salah satu organisasi pekerja. Syamsuir mengaku belum mengetahui dan tidak ada menerima laporan. ” Saya belum tahu itu, nanti kalau ada akan saya panggil dan minta penjelasan. Kalau terbukti akan kita beri tindakan,” tegasnya.

Kembali ditanya, langkah apa yang akan dilakukan Disnaker Pekanbaru untuk menghindari terjadinya kericuhan bahkan bentrok antara pekerja di lapangan. Menurut Syamsuir, itu ranahnya pihak kepolisian. Kami hanya melakukan Pembinaan, pencatatan dan verifikasi organisasi pekerja. Kalau pengawasan Ketenaga kerjaan adalah wewenang Provinsi, terangnya.

“Kembali kami sampaikan, perjanjian kerjabersama merupakan hak dari pengusaha (pemberi kerja) kepada siapa mereka melakukan kerjasama, pun mereka bisa menggunakan tenaga kerja sendiri,” tandas Syamsuir. (jsR).

 

Tinggalkan Balasan