DPP SPKN Siap Laporkan Ke APH Kegiatan Perjalanan Dinas Dan Makan Minum BKD Riau Dimasa Pandemi Covid-19

0
168
Sekjen DPP- SPKN, Romi Frans

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidartas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) akan melaporkan dugaan korupsi dalam kegiatan Perjalanan dinas dan anggaran Makan minum serta kegiatan lainnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau pada masa Pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020-2021. Demikian disampaikan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan  Nasional (DPP-SPKN), Romi Frans, Jumat (26/7/2024) di Pekanbaru.

Menurut Romi Frans, dari informasi yang kami rangkum serta hasil penelusuran tim SPKN, diduga beberapa kegiatan seperti perjalanan dinas, belanja makan dan Minum dengan anggaran  bersumber dari APBD Riau TA.2020/2021 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan diduga melanggar Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau, dimasa Pandemi Covid0-19, terang Romi Frans.

Padahal Peraturan Pemerintah (PP) Pergub di masa Pandemi Covid-19, jelas jelas telah melarang kegiatan tersebut, terutama Perjalanan dinas, bahkan makan minum. “Nah yang menjadi pertanyaan kami, apa benar kegiatan itu terlaksana atau hanya diatas kertas,” kata Romi.

“Kami mencium adanya dugaàn Rasuah yang tentunya telah merugikan uang negara. Atas dugaan tersebut, dalam waktu dekat ini kami akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ucap Romi Frans.

Diurailannya, data yang kami peroleh, bahwa anggaran Pejalanan Dinas dan sejenisnya tahun 2020 mencapai Rp12.925.007,481, serta Anggaran Makanan dan Minuman mencapai Rp2.016.560.000. Ini sangat Fantastis dimasa Pandemi Covid-19, papar Romi.

Kami dari SPKN sebagai sosial kontrol tentunya tetap mengedepankan Praduga tak bersalah, untuk itu sebelumnya kami telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepalq Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIT), dengan Surat Nomor : 030/Konf-DPP-SPKN/VII/2024, tanggal 15 Juli 2024, sebutnya

Ia menambahkan, dugaan perbuatan melawan hukum di OPD BKD Riau ini hanya menunggu bom waktu. Kami siap mendukung dan mendorong APH dalam pengusutan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut dengan menyerahkan data-data yang kami kantongi” jelas nya.

Hal ini kami lakukan agar kedepan para pejabat dilingkungan Pemprov Riau bersih Koruptif
Apalagi saat ini kepemimpinan pemerintahan memasuki masa transisi jelang kepemimpin yang baru, pungkas Romi Frans.

Upaya konfirmasi media ini ke Kepala BKD Riau M Murod namun hingga berita ini dilansir tidak membuahkan hasil, (jsR).

Tinggalkan Balasan