PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Perjuangan menuntut hak oleh Reza Pahlevi, S.T.,M.T mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Dumai akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatan, Reza Pahlevi ST MT dan menolak Eksepsi Walikota Dumai, H. Faisal (tergugat) untuk seluruhnya.
Sidang putusan PTUN yang berlangsung secara online, Selasa (23/7/2024) Nomor 3/ 2024/ PTUN PBR yang dibacakan oleh Hakim ketua Selvie Ruthyarodh, S.H., didampingi hakim anggota Rendi Yurista, S.H., M.H., Hari Purnomo, S.H., M.H menyebutkan:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan batal Keputusan Walikota Dumai Nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Dumai Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan Atas Nama Reza Fahlepi, ST Nomor Induk Pegawai 198308092009041001 diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Dumai Nomor: 800.15/1144/2023 tentang Pembebasan Dari Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota Dumai Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan Atas Nama Reza Pahlepi, ST Nomor Induk Pegawai 198308092009041001 diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Desember 2023;
4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru yaitu Surat Keputusan tentang penjatuhan hukuman disiplin sedang atas nama Penggugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas- asas umum pemerintahan yang baik.
5. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 425.000,00,-
Atas putusan tersebut, Reza Pahlevi, S.T.,M.T mengatakan, dinegara RI yang kita cintai ini yang berhak dan legal menentukan siapa yang benar dan yang salah adalah putusan Hakim di Pengadilan.
“Nah, sekarang negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengetokkan palu keadilan dan memengabulkan gugatan kita. Untuk itu sebagaimana dituangkan dalam butir-butir putusan PTUN, harus dipatuhi,” ucap Reza
Sebelumnya Kantor Hukum WSA Law Firm, meminta Walikota Dumai untuk mematuhi putusan pengadilan dan mengembalikan jabatan Reza Pahlevi ST selaku Kepala Dinas Perkimtan Kota Dumai.
“Meminta Walikota Dumai segera melaksanakan putusan pengadilan PTUN Pekanbaru untuk mengembalikan jabatan Reza Pahlevi ST sebagai Kepala Dinas Perkimtan Kota Dumai,” ungkap Wan Subantriarti SH MH didampingi Mulia raja Petrus SH, Sucipto Sihite SH, di Kantor Hukum WSA Law Firm, Selasa (23/7/2024).
Wan Juga mengatakan agar pihak tergugat tidak bermanuver politik dalam pemerintahan, dengan menyangkut pautkan persoalan ini dengan proses pilkada yang akan segera berlangsung.
“Diharap Pemerintah Kota Dumai segera menindaklanjuti putusan PTUN ini. Jangan bermanuver berpolitik dalam persoalan jabatan di pemerintahan, apalagi sekarang kota Dumai akan menghadapi Pilkada,” sebut Wan Subantriarti SH MH.
Wan mengkhawatirkan jika persoalan ini terus berlarut-larut, bisa menjadi preseden penilaian buruk terhadap tata pemerintahan Kota Dumai diakhir masa kepemimpinannya, tutup Wan Subantriarti.(jsR).