Soal Terminal Barang, Pemko Dumai Temui Kementerian Perhubungan Pusat

0
611

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kabar pemerintah Pusat akan mengambil alih pengelolaan Terminal Umum, seperti terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan terminal Barang, maupun pengujian Kenderaan Bermotor, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, “ketar-ketir”. Pasalnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini, akan hilang sekitar Rp 17 miliar lebih per tahunnya.

Terminal umum yang selama ini di kelola Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Dumai merupakan amanah Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Dimana disana telah diundangkan, bahwa pengelolaan terminal umum menjadi kewenangan pusat.

Dengan terbitnya UU No 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah ini, tidak membuat Pemko Dumai berdiam diri. Pemko Dumai langsung menemui pemerintah pusat, dengan tujuan agar pengelolaan terminal umum tersebut tidak lepas dari pengelolaan daerah khususnya Dumai, sebagaimana semangat otonomi daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Bambang Sumantri, melalui Kepala Unit Pengelolaan Teknis (Ka UPT) Terminal Barang, Dishub Pemko Dumai, Indra Saputra. A.Ma.PKB, membenarkan hal itu, bahwa pihaknya (Dishub-red), sudah melakukan upaya, agar pengelolaan terminal tidak lepas dari Pemko Dumai.

Saat suarapersada.com menyambangi Indra Saputra di ruang kerjanya teminal Barang yang berada di Bukit Jin Kota Dumai, siang tadi, Rabu (19/8), mengatakan, bahwa salah satu upaya yang mereka lakukan adalah menemui sataf kementerian perhubungan pusat di Jakarta.

Menurut Indra, pertemuan mereka dengan salah satu staf kementerian perhubungan di Jakarta baru-baru ini, tidak lain adalah memberi masukan agar pemerintah pusat memberikan prioritas bahwa terminal barang dikelola Pemko Dumai.

“Terminal Barang Dumai merupakan support dari APBD Kota Dumai, bukan APBN, apalagi mengingat terminal barang di Dumai adalah salah satu terminal barang yang ter aktif diseluruh Indonesia. Bukan itu saja, terminal barang Kota Dumai adalah refrensif seluruh Kabupaten Kota, karena itu, mari kita sama-sama memperjuangkannya,” jelas Indra.

Diakui Indra, sejak terbitnya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, yang mana didalamnya disebutkan bahwa pengelolaan terminal umum menjadi kewenangan pusat, teknis pelaksanaannya belum tahu seperti apa, karena Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana UU tersebut belum lagi keluar. Namun karena itu, pihaknya (Dishub-red) Pemko Dumai, kata Indra lagi, akan terus berupaya agar terminal tidak lepas dari tangan Pemko Dumai.**Tambunan

Tinggalkan Balasan