Hore…! Masyarakat Korban Begal Dapat Santunan dari Jasa Raharja

0
1106

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Masyarakat yang menjadi korban perampokan saat mengendarai kendaraan bermotor di Jalan Raya, berhak menerima santunan dari PT Jasa Raharja.

“Masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor kemudian menjadi korban perampokan atau begal hingga terjatuh akibat upaya paksa pelaku bisa mengajukan klaim dan berhak mendapat santunan atau asuransi,” kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Tingkat I Medan, Benyamin Bob Panjaitan, kepada wartawan, Rabu (19/08).

Menurutnya, korban tersebut tentu harus melapor ke pihak kepolisian sebelum mengajukan klaim. Ini guna melengkapi data-data yang diperlukan.

Di saat bersamaan, Kasatlantas Polresta Medan, Kompol M Hasan menambahkan, pengendara yang tidak memiliki dokumen kendaraan atau Surat Izin Mengemudi (SIM) juga mendapatkan asuransi.

“‎Meskipun pengandara tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti STNK atau SIM, tetap mendapat santunan asuransi. Paling penting, kecelakaan itu melibatkan dua kendaraan bermotor. Bagi korban luka atau cacat tetap mendapat Rp 10 juta sedangkan meninggal dunia Rp 25 juta,‎” tegasnya yang diamini Bob Panjaitan.

Bob melanjutkan, pejalan kaki yang ditabrak sepeda motor atau mobil, juga berhak mendapat santunan asuransi. Namun jika pengendara roda dua menabrak pejalan kaki, kemudian jatuh dan meninggal tentu yang bersangkutan tidak mendapat santunan.

“Itu merupakan kecelakaan tunggal sebab tidak melibatkan dua kendaraan,” jelasnya.

Bob berharap,‎ setiap korban yang dibawa ke rumah sakit, sebaiknya dipastikan sebagai korban Laka Lantas, dan keluarganya melapor ke polisi. Kemudian pihak rumah sakit berkoordinasi dengan petugas Jasa Raharja supaya pelayanan yang diberikan bisa ditingkatkan.

“Kasihan masyarakat yang sebenarnya tidak perlu membayar secara pribadi, karena tidak tahu terpaksa mengeluarkan sejumlah uang,” jelasnya.‎**Win

Tinggalkan Balasan