DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sekretaris Komisi III DPRD Dumai Johannes MP Tetelepta SH meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah (Pemko) Dumai Joni Amdani ST agar memperbaiki kembali sejumlah saluran Pipa air minum yang rusak pasca proyek Dranaise di Kota Dumai.
Permintaan Sekretaris maupun sejumlah anggota Komisi III itu disampaikan saat berlangsungnya rapat Komisi dengan mengundang mitra kerjanya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Dumai dan sejumlah kontraktor di gedung DPRD Dumai Rabu (7/1/15) Kemarin.
Dalam rapat komisi III itu, Johannes memaparkan bahwa pihak Dinas PU Pemko Dumai tidak matang saat membuat program proyek Drainase di Kota Dumai dan kurangnya pengawasan saat pengerjaan proyek oleh kontraktor. Sehingga merusak sambungan pipa air minum yang sudah terpasang dibawah tanah. Oleh karena itu komisi III itu meminta PU segera memperbaiki kembali saluran Pipa yang rusak.
Anggota Komisi III yang membidangi Pembangunan itu tampak tidak mau tau apa alasan Dinas PU terhadap kerusakan itu walau Joni Amdani menyebut kerusakan Pipa PVC maupun HDPE akibat tidak lurus pemasangan pipa sehingga tidak bisa diprediksi operator ekskapator saat mengorek tanah.
Mengingat besarnya anggaran uang rakyat saat pemasangan sambungan Pipa air minum itu, komisi III meminta pertanggungjawaban pihak PU untuk segera melakukan perbaikan sambungan pipa yang rusak. Apabila tidak ada upaya pertanggungjawaban dilakukan PU, DPRD katanya akan merekomendasikan permasalahan itu keranah hukum untuk ditindaklanjuti.
Pantauan media saat berlangsungnya rapat komisi III itu, yang terungkap dalam paparan Johannes, bukan hanya permasalahan rusaknya saluran pipa pasca proyek Drainase itu yang dipertanyakan pada Kadis PU Joni Amdani.
Namun lebih dari itu, Johannes juga menyinggung adanya hasil investigasi dan temuan di lapangan oleh anggota DPRD Komisi III bahwa adanya beberapa proyek Drainase dan proyek lainnya belum selesai pengerjaannya, namun dalam berita acaranya oleh pihak PU dan pembayaran anggarannya disebut sudah termin seratus persen. Oleh karena itu, Kadis PU itu diultimatum keranah hukum bila tidak ada perbaikan yang dimaksudkan pihak Komisi III tersebut. (Tambunan)



















































