Reka Ulang Kasus Oknum Polisi Tembak Istri di Rohul

0
438

KEPENUHAN, SUARAPERDASA.com-Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu (Rohul) menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus anggota Polsek Kepenuhan Bripka Sampai Tua (ST) Simanjuntak menembak mati istrinya, Resmida boru Nainggolan.

Reka ulang peristiwa pembunuhan yang dilatarbelakangi rasa cemburu digelar Selasa (29/12), menyedot perhatian warga sekitar rumah tersangka, di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul.

Dari pantauan Suara Persada, ada 18 adegan yang kembali diperagakan tersangka ST Simanjuntak. Dalam reka ulang itu terungkap bahwa Simanjuntak menghabisi istrinya di teras rumah mereka.

Peristiwa itu berawal dari ejekan sang istri, ketika Simanjuntak meminta “handphone” istrinya, tetapi yang didapatinya sang istri malah malah memberinya bokong. Marah diejek begitu, Simanjuntak lalu menembak korban dengan 3 kali tembakan, sehingga korban yang sedang duduk di sofa ambruk ke lantai.

Sebelum kabur, tersangka masih sempat mengambil pakaian di dalam kamarnya. Saat akan melarikan diri, ia melihat istrinya belum mati, sehingga kembali melepaskan 2 kali tembakan, yakni 1 peluru di tubuhnya, dan 1 peluru di bagian kepala hingga menyebabkan korban tewas mengenaskan.

Meski telah dilakukan reka ulang, tetapi polisi belum dapat menyimpulkan apakah ada indikasi pembunuhan terencana dilakukan Simanjuntak terhadap istrinya. Ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M Wirawan Novianto yang dikonfirmasikan wartawan.

Meski begitu, jelas AKP M Wirawan, tersangka STS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan terencana, Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, dan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.***

Tinggalkan Balasan