DUMAI, SUARAPERSADA.com – Realisasi Capaian Retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran jalan umum dan ruang milik jalan dinas perhubungan Kota Dumai dari tahun ketahun mengalami peningkatan signifikan.
Hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan dan perhatian serius oleh Dinas Perhubungan Pemko Dumai terhadap lahan atau zona perparkiran di Kota Dumai.
Dinas perhubungan juga melakukan pengawasan setiap hari dan sampai malam di masing masing zona parkir.
Selain itu, UPT Perparkiran Dishub Dumai juga menerima segala bentuk laporan pengaduan terkait jukir, karena di rompi parkir sudah tertulis no WA pengaduan dan juga di karcis parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Dumai, Said Effendi SE MM, lewat Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran, Rikky Andesma ST, membenarkan capaian dari retribusi parkir jalan umum dan ruang milik jalan Dinas Perhubungan Dumai dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
“Retribusi pad dari sektor perparkiran jalan umum dan ruang milik jalan perhubungan Kota Dumai dari tahun ke tahun mengalami peningkatan”, imbuh Rikky mengaku saat dihubungi media ini lewat nomor WhatsAppnya, Kamis (7/8/2024).
Dijelaskan Rikky, untuk realisasi capaian pad parkir tepi jalan umum sampai bulan Juli 2024 sudah diangka Rp 436.650.000,- (empat ratus tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain realisasi pad parkir tepi jalan umum ada tambahan dari pendapatan parkir dari acara tertentu yakni sebesar Rp 4.760.000,-.
Jadi menurut Rikky, sesuai kontrak kerjasama masing masing zona parkir, diperkirakan pendapatan retribusi parkir sampai akhir tahun akan berkisar Rp 749.600.000,- (tujuh ratus empat puluh sembilan juta, enam ratus ribu rupiah).
Pendapatan itu jelas Rikky dapat bertambah dari retribusi parkir acara tertentu nantinya sebagaimana kegiatan di Jalan HR Soebrantas ketika ada ivent tertentu.
Rikky secara rinci menjelaskan, bahwa parkir tepi jalan umum dan ruang milik jalan dinas perhubungan Kota Dumai saat ini memiliki 32 zona yang tersebar di Kota Dumai.
Dari 32 wilayah atau zona parkir tersebut diantaranya ada 170 titik parkir dengan juru parkir (jukir) sebanyak 350 orang.
Diakui Rikky, Dinas perhubungan sudah membagikan atribut parkir berupa rompi parkir, pluit, badge tanda pengenal setiap jukir supaya masyarakat tahu legalitas resmi jukir.
Oleh karenanya tambah Rikky, Dinas Perhubungan Dumai menghimbau warga masyarakat jika ada jukir yang tidak memakai rompi parkir, boleh tidak dibayarkan parkirnya karena jukir dimaksud dapat dianggap jukir ilegal.
Selain itu kata Rikky lagi, setiap jukir pihaknya (Dishub) sudah membagikan karcis parkir setiap bulannya.
Oleh karena itu jelas Rikky, dihimbau masyarakat untuk meminta karcis disaat memarkirkan kenderaan.
“Minta saja karcis setiap memarkir kendaraan, karena di karcis sudah tertuang juga tarif parkir sesuai perda no 1. Th 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah”, imbau Rikky.**
Penulis : Tambunan