Putusan Pengadilan Tidak Bisa Dibantah, Itu Sudah Prinsip Hukum

0
777

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Dosen Universitas Riau (Unri), DR Firdaus, SH., MH, mengungkapkan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht) tidak bisa dibantah karena sudah prinsip hukum.

Putusan Pengadilan Negeri yang sudah berkekuatan hukum tetap mau tak mau harus diterima dan dilaksanakan sebagai konsekwensi kepastian hukun terhadap putusan itu sendiri.

Demikian gambaran yang disampaikan Firdaus, saat dirinya dihadirkan di kursi persidangan Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Dumai, sebagai saksi ahli dalam perkara gugatan perdata dugaan Perbutan Melawan Hukum (PMH) perkara nomor : 10/Pdt.G/2019/PN.Dum.

Firdaus dihadirkan di persidangan PN Dumai oleh penggugat Riawan Setianto Tohir selaku PENGGUGAT I dan Indri Apriliani Tohir selaku PENGGUGAT II melalui kuasa/pengacaranya, Edi Azmi Rozali SH.

Kehadiran saksi ahli, Firdaus, di persidangan kemarin merupakan agenda sidang lanjutan sebagai tahapan menghadirkan saksi dari para pihak, baik penggugat dan tergugat maupun turut tergugat.

Dalam perkara PMH ini, sebagai pihak TERGUGAT yakni Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Keuangan RI Cq Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara (KPKNL).

Selain Dirjen Kekayaan Negara/Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang sebagai TERGUGAT dalam perkara ini, General Manager (GM) PT Pertamina (Persero) Refinery Unit II Dumai pun terseret sebagai TURUT TERGUGAT I.

Demikian terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Pusat Jakarta juga dilibatkan dalam perkara perdata ini sebagai TURUT TERGUGAT II.

Sebagaimana isi gugatan penggugat dalam perkara ini menyebut pihak TERGUGAT selaku aparatur pemerintah (negara) tidak menjunjung tinggi supremasi hukum. Tergugat dinilai tidak menghormati putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dimana TERGUGAT dinilai tetap mempertahankan Asset negara (objek perkara) yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi akibat adanya putusan Pengadilan Negeri Dumai yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karenanya penggugat menggugat tergugat karena diduga segaja melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).

Dimana asset negara dimaksut merupakan objek sengketa sebidang lahan/tanah di Dumai antara pihak PENGGUGAT I dan II (Riawan Setianto Tohir dan Indri Apriliani Tohir) melawan Tergugat PT Pertamina (Persero) pusat Jakarta dan PT Pertamina (Persero) RU II Dumai.

Dalam perkara sengketa tanah ini, Pengadilan Negeri Dumai menyebut PENGGUGAT (Riawan Setianto Tohir dan Indri Apriliani Tohir) pemilik sah objek lahan/tanah yang dikuasai atau diduduki oleh PT Pertamina RU II Dumai.

Putusan Pengadilan Negeri Dumai nomor 12/Pdt.G/2002/PN.Dum tanggal 3 Oktober 2002 dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, nomor : 26/PDT/2003/PTR, tanggal 29 April 2003.

Bahkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 3114K/PDT/2003 tertanggal 12 Oktober 2006 menolak upaya hukum Kasasi para tergugat serta menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) para tergugat. Sehingga MA RI mengeluarkan Putusan Nomor : 329PK/PDT/2003 pada tanggal 23 Januari 2009 merupakan putusan berkekuatan hukum tetap menguatkan putusan PN Dumai.

Artinya, terhadap objek perkara sebidang lahan/tanah yang dikuasai/diduduki PT Pertamina RU II Dumai di daerah kawasan Bukit Timah, Kota Dumai, SAH milik para PENGGUGAT.

Akan tetapi, semenjak objek perkara dimenangkan para penggugat sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2009 lalu, terhadap tanah tersebut tidak dilakukan penghapusan atau tidak dikeluarkan dari aset negara oleh TERGUGAT.

Menurut Edi Azmi Rozali SH, kuasa Penggugat dalam gugatannya hal tersebut diketahui ketika pihaknya (Penggugat) memohonkan pada Pengadilan Negeri Dumai untuk dilakukan sita eksekusi objek perkara tidak dapat dilaksanakan pihak Pengadilan Negeri Dumai karena lahan dimaksud masih dikuasai/diduduki PT Pertamina RU II Dumai selaku turut tergugat I.

Terkait hal ini, Firdaus, selaku ahli Perdata Bisnis di Perguruan Tinggi Negeri UNRI di Pekanbaru berpendapat menyebut putusan pengadilan harus dilaksanakan untuk kepastian hukum.

“Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilakukan dan merupakan kewajiban negara untuk melakukan penghapusan aset terhadap objek perkara. Kalau itu sudah tidak lagi milik negara iya negara harus menghapus,” ujar Firdaus dihadapan sidang yang dipimpin hakim Hendri Tobing itu.

Saksi ahli tersebut juga menggambarkan dengan mengatakan bila terdapat sengketa warga dengan pemerintah, prinsipnya negara itu hadir bukan untuk merugikan. Apalagi objek perkara dinyatakan sah milik warga oleh putusan pengadilan, maka harus ada kepastian hukum karena sudah prinsip dasar.

Karenanya menurut Firdaus, barang/asset milik negara dapat dihapus akibat adanya putusan hukum.

“Siapapun diatas bumi ini yang bersengketa harus tunduk dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap para pihak harus mentaati”, imbuh Firdaus.

Firdaus menyebut, pemerintah dalam hal ini harus mentaati putusan hukum dengan cara mekanisme pemerintah itu sendiri untuk melakukan penghapusan berangkat dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan