PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Puluhan massa yang tergabung dalam dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Riau, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau. Dalam aksinya
mereka meminta kejelasan proses rekrutmen tenaga pengajar (TP) PPPK tahun 2022 dan menunda penerbitan SK sampai adanya kejelasan hukum terkait hasil seleksi PPPK Guru Provinsi Riau tahun 2022., Kamis (27/4).
Parjo salah satu perwakilan guru-guru PPPK, dalam orasinya menyebutkan, apabila Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak merespon tuntutan kami, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Kami memberi waktu tujuh hari kepada Gubernur Riau untuk menyelesaikan permasalahan ini, jika tidak kami akan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Agung, teriak Parjo.
Baca juga :
- Dihadiri Ribuan Masyarakat. Gubri dan Wagubri Salat Idul Fitri Bersama Dihalaman Kantor Gubernur Riau
- Gubernur Syamsuar Lantik Pengurus Pusat IKBR Periode 2022-2027
Menurut Parjo, kuota formasi yang diminta untuk tenaga pengajar di Provinsi Riau sebanyak 7.297 orang, sementara yang diluluskan 3.302 orang, dan yang tidak lulus sebanyak 1.198 orang.
“Kalau TP 1.198 ini tidak diluluskan, kita akan membawa ke jalur hukum” ancamnya.
Dalam rilis nya, para Guru-guru PPPK juga meminta Disdik Riau melaksanakan proses rekrutmen PPPK yang mengacu kepada Permen PANRB nomor 2 tahun 2022 dan juknis Kemendikbud tahun 2022.
Meminta Kepala Dinas Pendidikan mengembalikan penempatan Guru PPPK yang Lulus baik P1, P2 dan P3 ke sekolah induk masing-masing dan memberikan penempatan yang jelas kepada guru PPPK yang tidak ada penempatan (TP) dan ditempatkan di sekolah induk masing-masing. (jsR).






















































