Dikonfirmasi Terkait Kerusakan Proyek, Kadis Perkim Ucapkan Terima Kasih

0
169

BENGKALIS, SUARAPERSADA.com- Kepala dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis mengucapkan terima kasih saat di konfirmasi media ini terkait indikasi dugaan penyimpangan hasil pekerjaan proyek peningkatan jalan H.ihsan dusun Penewar darat desa Berancah Bengkalis, yang dikerjakan pada tahun 2022 lalu.

Tanggapan Kadis Perkim Bengkalis, Supardi ini terlontar saat menjawab empat pertanyaan yang diajukan oleh media ini menyangkut pekerjaan yang dilaksakan oleh  Cv. Dea Tania Karya Teknik yang menggunakan dana APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2022 senilai Rp 678.488.000, yang terindikasi cacat mutu alias belum lagi sampai setengah tahun sudah rusak.

Baca juga: 

” Iya, trims atas perhatiannya terhadap OPD kami, wass” ujar supardi menjawab melalui pesan WatshApp nya, Senin (24/4/2023).

Padahal materi pertanyaan yang diajukan adalah :1. Kenapa proyek peningkatan jalan H.ihsan belum setahun sudah rusak.

2. Apakah selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan atas proyek tersebut langsung ditangani oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran atau ada kuasa pengguna anggaran.

3. Apakah proyek tersebut masih ada masa pemeliharaan nya

4. Dengan kondisi hasil pekerjaan proyek diduga cacat mutu, apa langkah antisipasi pihak  Dinas Perkim untuk menghindari dari persoalan hukum.

Namun jawaban yang diberikan oleh Kadis tersebut sangat jauh dari harapan alias mengambang.

Informasi yang dirangkum  media ini dari masyakat, bahwa pelaksana pekerjaan proyek jalan Ihsan adalah atas nama inisial ADN, sementara pemilik perusahan yang digunakan oleh ADN untuk mengerjakan proyek tersebut An CV. Dea Tania Karya Tenik dan  direktur nya an inisial Kk .

Pantauan media ini dilapangan Rabu (26/4/2023 ) tampak proyek peningkatan jalan H.Ihsan sudah berakhir masa pekerjaanya sesuai tahun anggaran 2022 per 31 Desember. Namun kondisi semenisasi nya sudah retak retak dan berlobang.

Hal tersebut terjadi diduga karena kekurangan campuran semen. Selain itu penyebab lainya kondisi body jalan berlahan gambut sangat label diduga tidak dilakukan penimbunan base serta pemadatan menggunakan alat berat  sebelum semenisasi body jalan di lakukan, apatah lagi kondisi body jalan merupakan lahan gambut.

Kemudian indikasi penyimpangan lainya, terkait volume panjang pekerjaan semenisasi yang dikuti oleh lanjutan pekerjaan ujung terakhir semenisasi dengan lanjutan penimbunan base lebih tinggi dari semenisasi sepajang kurang lebih ratusan meter  merupakan satu kesatuan  paket proyek semenisasi. Aneh nya dibawah body jalan sebelum semenisasi dilakuksn tidak ditimbun dengan dibase, malah lanjutan dari pekerjaan semenisasi pula dilakukan penimbunan base.

Indikasi proyek tersebut telah terjadi Contract Change Order (CCO) melebih dari 10% yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan
Perpres 54/2010 Pasal 87
karakteristik CCO:
Ayat (2)
Pekerjaan tambah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak melebihi 10% (sepuluh
perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan tersedianya anggaran.

Sebelumnya pengurus LSM TOPAN, Sopian kepada media ini, mengatakan setelah pekerjaan semenisasi selesai di kerjakan sekitar akhir bulan November 2022 proyek semenisasi jl.h.ihsan pernah di protes oleh nya. Karena semenisasi jalan yang baru dibangun sudah kropos. Namun pihak kontraktor bersama pengguna anggaran terkesan  cepat-cepat melakukan penutupan dengan menggunakan buras, agar tidak terlihat oleh mayarakat umum.

Namun walaupun dilakukan langkah pemburas diatas semenisasi jalan tersebut menggunakan minyak tir serta pasir, karena kekuatan dasar semenisasi tidak cukup campuran otomatis sekalipun ditutupi untuk mengelabui masyarakat pasti jalan tersebut akan rusak juga apabila  digunakan kendaraan roda empat, beber Sopian.

Selanjutnya, Komar wakil ketua Pengurus Relawan Jokowi Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Bengkalis ketika diminta tanggapanya seputaran indikasi penyimpangan yang terjadi terhadap hasil  pekerjaan proyek jl h.ihsan. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH) yang ada di Kabupaten bengkalis sesuai kewenangan nya untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.

Komar menekankan, jika APH yang ada di Bengkalis ini tidak punya nyali untuk mengusut tuntas persolan tersebut, pihaknya berencana akan melaporkan nya ke APH tingkat propinsi jika perlu sampai ke APH di Jakarta. ungkap nya kesal. (Solihin).

Tinggalkan Balasan