PEKANBARU, SUARAPERSADA.com –Selain tidak memiliki plank proyek, pengerjaan pembangunan Jembatan Sungai Air Hitam juga tidak selesai tepat waktu.
Proyek Jembatan Sungai Air Hitam yang terletak di Jalan Riau ujung , kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki, Pekanbaru ini seyogyanya selesai per 31 Desember 2014 lalu. Namun sesuai pantauan di lapangan (7/2/2015) proyek yang dianggarkan sebesar Rp.4,9 Miliyar lebih ini masih dalam tahap pengerjaan.
Dari data dan informasi yang diterima SUARAPERSADA.com, proyek yang didanai melalui APBD Riau Tahun Anggaran 2014 ini menggunakan sistem aganggaran tahun tunggal.
Crew media ini mendapati beberapa pekerja dan alat berat dari PT Agung Jaya Selaras terlihat sedang menggesa penyelesaian pembangunan jembatan.
Menganggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (DPN AKSI), Syakirman mengatakan bahwa atas keterlambatan pengerjaan tersebut sudah semestinya Dinas Bina Marga Pekerjaan Umum (PU) memberikan sanksi kepada PT Agung Jaya Selaras.
“Kenyataannya di lapangan, progress pembangunan Jembatan Sungai Air Hitam itu diperkirakan paling mencapai 50 persen. Dan lagi, di lapangan pekerjaannya masih berlangsung. Ini jelas melanggar peraturan yang ada. Apalagi pembiayaan proyek tersebut memakai sistem tahun tunggal,’’ ujar Syakirman, kepada SUARAPERSADA.com.
Syakirman sangat menyesalkan ‘leletnya’ (lamban-red) pembangunan Jembatan Sungai Air Hitam tersebut. Menurutnya, Plt Gubri Andi Rachman sebelumnya telah mengingatkan seluruh SKPD untuk merampungkan dan mencairkan anggarannya pada 31 Desember lalu.
Lebih jauh Syakirman memaparkan, sesuai peraturan pelelangan sebelum proyek itu dikeluarkan kontrak pemenang, ia memiliki aturan. “Setelah keluar aturan lelang yaitu bestek , Pepres (Peraturan Presiden, Red) tidak diberlakukan lagi,” urainya.
“Bestek atau dokumen lelang lah yang menjadi acuan. Dalam dokumen lelang tertera proyek Dinas Bina Marga PU Riau menggunakan tahun tunggal. Tahun tunggal itu mulai 1 Januari sampai 31 Desember. Kalau dia melanjutkan proyek dasarnya apa?” lanjut Syakirman.
Lagi, imbuh Syakirman lagi, pernyataan Plt Gubri menegaskan proyek APBD Riau 2014 mesti selesai pada 31 Desember 2014. Memang, diakui Syakirman, proyek tersebut kontraknya dimulai pada 3 Oktober 2014. Artinya ada waktu pekerjaan selama lebih kurang 50 hari.
“Jika dirasakan tidak akan selesai pada 31 Desember, mengapa perusahaan tersebut mengambil pekerjaan pembangunan jembatan tersebut,” pungkas Syakirman.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Bina Marga PU Riau, Syaiful Buchori yang dikonfirmasikan melalui telepon selulernya terlihat enggan menanggapi. Pesan SMS juga tidak ditanggapinya.***(us/doni)

















































