MEDAN, SUARAPERSADA.com – Rumah penyiksa pembantu rumah tangga (PRT), SA di Jalan Angsa simpang Beo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, batal dibongkar.
“Pembongkaran belum dilakukan, sebab kami masih berkordinasi dengan tim kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta, Rabu (7/1/15).
Terpisah, Kanit VC/Judisila AKP Martuasah Tobing menjelaskan, pembongkaran rumah SA batal karena informasi terbaru yang diperoleh belum akurat.
“Kita masih menunggu perintah Kapolresta. Memang ada rencana pembongkaran. Namun sepertinya ditunda. Karena infonya belum A1 (akurat),” kata Martuasah.
Ia mengatakan, polisi masih mengumpulkan informasi terbaru dari berbagai sumber soal adanya bukti baru. “Nanti kalau sudah A1 (akurat), baru dilaksanakan,” ungkap Martuasah.
Terkait kasus ini, sejumlah tim LPSK yang sejak awal mendampingi para korban terlihat datang menyambangi ruang Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram. Hampir satu jam berada di ruang Kasat, rombongan LPSK keluar.
Saat diwawancarai, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya menemui Kasat Reskrim karena para saksi korban (Anis Rahayu, Rukmiani dan Endah) perlu perlindungan ketika memberikan keterangan.
“Pihak penyidik meminta LPSK memberikan perlindungan. Terlebih bisa mengupayakan kehadiran dalam setiap pemeriksaan,” kata Haris.
Ia menjelaskan, tim LPSK juga akan memberikan layanan psikologis terhadap para korban. “Kita tadi juga bertemu Kapolresta, untuk memastikan jadwal pemeriksaan para saksi. Apalagi saksi masih trauma, dan perlu layanan terapi,” ungkap dia. (edi)


















































Thanks so much for the post.Really thank you! Keep writing.