MEDAN, SUARAPERSADA.com – Tersangka kasus pembobol kas Pemkab Tobasa sebesar Rp 3 miliar, Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu, diperiksa hingga 12 jam oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sumut. Tetapi setelah pemeriksaan itu, Liberty dipulangkan dengan alasan sakit.
“Memang belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan (Liberty Pasaribu) sakit jantung yang dikuatkan surat keterangan dari dokter,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat (30/10).
Namun dia tidak menyebutkan di rumah sakit mana rencananya Liberty akan dirawat.
Diketahui, mantan Sekda Tobasa (2006) itu dijadikan tersangka dugaan korupsi kas Pemkab Tobasa TA 2006 sejak 19 Oktober 2015, setelah penyidik Tipikor Poldasu dan Bareskrim Mabes Polri empat kali melakukan gelar perkara.
Disebutkan, pengeluaran uang sebesar Rp 3 miliar melalui BRI Cabang Balige dan Tarutung dalam bentuk cek, yaitu pada 25 Juli 2006 sebesar Rp 1,5 miliar dan 22 Februari 2006 sebesar Rp1,5 miliar. Dana itu kemudian diambil di BRI Cabang Kebayoran Baru, Jakarta untuk kepentingan pribadi Monang Sitorus.
Kabid Humas menerangkan, Subdit III/Tipikor Poldasu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yaitu Monang Sitorus, Arnold Simanjuntak (saat ini masih ditahan di Rutan klas II B Balige), Benprit Hutapea dan Jansen Batubara.
Penyidik juga memeriksa Rohimat Sargo dari BRI Cabang Tarutung, Jonas Togatorop (staf BRI Cabang Balige), Sugianto (Pekas BRI Cab Kebayoran Baru), serta saksi ahli dari BPKP Sumut.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 2 (1) subs Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman 20 tahun.**Win



















































